TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Jaksa Penuntut Umum dan pengacara FF masih pikir-pikir atas vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada FF, pelaku penusukan Ahmad Fauzan saat tawuran pelajar antara SMK Bhipuri Serpong dengan SMK Sasmita Jaya 1.
"Untuk banding kita masih akan diskusikan ke pengacara. Makanya setelah putusan dibacakan pengacara kami menjawab masih pikir-pikir dulu," kata Muhammad Solihin yang juga paman dari FF, saat dihubungi, Selasa 11 September 2018.
Baca : Pelajar Tawuran Divonis Penjara 4 Tahun, Jaksa Wait and See
Komunikasi dengan keluarga Ahmad Fauzan, kata Solihin sudah berjalan tiga kali, hanya saja di dua pertemuan sebelumnya menurut keluarga besar korban tidak tersampaikan. "Sehingga terbentuk opini bahwa kami tidak ada itikad baik."
"Pertemuan pertama dengan perwakilan keluarga korban yakni pamannya yang bernama Mukri, kalau tidak salah di kantor desa Pedurenan, Kabupaten Bogor, dalam pertemuan disebutkan kalau perwakilan keluarga dan mewakili keluarga sudah memaafkan, tapi kami belum diijinkan bertemu keluarga korban dengan alasan keamanan," ujarnya.
Untuk pertemuan kedua, kata Solihin, dilakukan di rumah orang tua terdakwa anak yakni di rumah FF, pihaknya menanyakan kapan keluarga korban siap ditemui, di pertemuan kedua ini juga diwakili orang yang sama dari keluarga korban.
"Pertemuan ketiga di kantor desa Curug, karena keluarga besar korban ada di desa Curug Kabupaten Bogor, pertemuan dihadiri dua kepala desa, kades Pedurenan dan kades Curug, disitu ada orang tua korban dan keluarga besarnya," ujarnya.
Simak : Tawuran Sadistis di Serpong, Pelajar Ini Divonis Penjara 4 Tahun
Dalam pertemuan ketiga, kata Solihin, orang yang mewakili keluarga korban di pertemuan pertama dan kedua tidak hadir, yang hadir ada orang tua korban, kakek dan nenek korban dan keluarga besar korban.
"Di dua pertemuan, hasil pertemuan kurang tersampaikan dengan baik oleh perwakilan keluarga korban ke keluarga besarnya sehingga terbentuk opini kami tidak punya itikad baik dari awal, padahal kami sudah melakukan pertemuan sampai dua kali" katanya.
Di pertemuan ketiga ini, lanjut Solihin, kakek nenek dan paman lainnya korban sudah memaafkan permasalahan ini, tetapi ayah korban belum memaafkan sepenuhnya.
Baca juga : Kata Polisi Soal Kematian Pengunjung Diskotek Golden Crown
"Ya kami tahu psikologis dari ayahnya sehingga belum memaafkan sepenuhnya, saat pertemuan ketiga di kantor desa Curug nenek kakek dan paman lainnya memaafkan," ungkapnya.
Secara umum, tambah Solihin, keluarga besar korban sudah memberi maaf, itu disampaikan nenek dan kakek korban. Secara umum sudah menganggap ini takdir dan saling berpelukan pada pertemuan ketiga hari itu, pertemuan mencair, tanpa emosi atau kata-kata kasar.