TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Ifan Sopyan, Ayah dari Ahmad Fauzan korban penusukan tawuran pelajar yang sadistis di Serpong mengaku vonis hakim yang di jatuhkan untuk FF sangat tidak memuaskan.
Baca : Tawuran Sadistis di Serpong, Pelajar Ini Divonis 4 Tahun Penjara
"Sangat, sangat, sangat tidak memuaskan dengan vonis hakim. Tapi ya mau apa lagi, kecewa sekali dengan vonis empat tahun, tapi ya mencoba ikhlas," kata Ifan Sopyan, Selasa 11 September 2018, soal vonis terhadap pelaku tawuran sadistis itu.
Menurut Ifan ia merasa hanya ada satu kali pertemuan dengan perwakilan keluarga FF dan pertemuan dilakukan sebelum sidang vonis di balai desa Curug, kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Kalau tidak salah pertemuan pada tanggal 5 Agustus, ya isi pertemuannya pihak perwakilan FF meminta maaf. Kalau untuk ucapan ya bisa dimaafkan, ya orang tua saya memaafkan mereka," ujarnya.
Untuk dia pribadi, kata Ifan, belum memaafkan perbuatan yang di lakukan FF kepada anaknya. Bisa dibayangkan, lanjut Ifan, bagaimana rasanya kehilangan anak. "Jujur saya ngga mengada-ngada, kalau di dalam hati saya belum memafkan. Ya mau gimana lagi, ikhlas saja keputusan hakim seperti itu," katanya.
Sebelumnya Ahmad Fauzan atau yang akrab disapa Ojan, pelajar SMK Sasmita Jaya 1 mengalami luka tusukan parang di bagian wajah saat tawuran sadistis yang diduga dilakukan antara SMK Bhipuri Serpong dengan SMK Sasmita Jaya, pada Selasa 31 Juli 2018 lalu.
Simak juga :
Kata Polisi Soal Kematian Pengunjung Diskotek Golden Crown
Terjadi Lagi, Ini 3 Kasus Kematian Karena Overdosis di Diskotek
Setelah tertusuk di bagian wajah, Fauzan dilarikan ke rumah sakit Hermina Serpong kemudian dirujuk ke rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Selang satu pekan dirawat di RSCM, Fauzan pun menghembuskan nafas terakhirnya pada selasa 7 Agustus 2018. Aparat kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan setelah tawuran itu terjadi.
Akibat tawuran itu, FF divonis empat tahun penjara oleh hakim persidangan Tuty Haryati, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 September 2018. FF didakwa dengan pasal 338 KUHP dengan pertimbang pelaku masih dibawah umur, mengakui kesalahannya dan masih dibina untuk masa depan.