TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengungkap penyebab komisi mencoret eks narapidana korupsi seperti Muhammad Taufik sebagai bakal calon legislatif (bacaleg). Keputusan itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Kewenangan kami menjalankan ketentuan yang sudah diundangkan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI," kata Betty kepada Tempo, Selasa, 11 September 2018, ihwal keputusan terhadap pencalonan Muhammad Taufik.
Baca : Gerindra Rapat Pasca Wagub Sandiaga Uno Pekan Ini, Jagokan Muhammad Taufik
Betty menjelaskan, partai politik telah diberi syarat pencalonan yakni model B, B1, B2 dan B3. Ketentuan itu telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai sebagai dokumen syarat pencalonan pada setiap tingkatan, termasuk di provinsi DKI Jakarta.
Di DKI Jakarta, Muhammad Taufik menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus bakal calon legislatif. Pada form B3 itu disebut Betty jelas mengatur tentang calon eks narapidana korupsi.
"Bahwa dalam proses seleksi bakal calon menjamin seluruh calon yang diajukan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan atau korupsi," ucap Betty.
Betty mengatakan, jika partai melanggar, maka KPU memberi sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang akan diajukan. Betty melanjutkan, KPU tetap akan membatalkan calon yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT) dan bahkan yang sudah terpilih jika terbukti melanggar aturan.
"Jelas diatas materai ditandatangani dan barang bukti ini sudah kami sampaikan ketika sidang ajudikasi di Bawaslu," kata Betty.
Simak juga : Sejarawan Peter Kasenda Akan Dimakamkan di TPU Pondok Rangon
Muhammad Taufik melaporkan tujuh komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya. Sebab, KPU DKI tak meloloskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu bertarung dalam pemilihan calon legislatif 2019. Taufik gagal maju caleg 2019 lantaran pernah divonis bersalah dalam perkara korupsi.
Muhammad Taufik, pernah terseret kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada 27 April 2004, Taufik divonis 18 bulan penjara usai terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta.