TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang putusan perkara gugatan malpraktik Rumah sakit Omni Alam Sutera terhadap kembar Jared dan Jayden Cristophel, hari ini Rabu 12 September 2018. "Sidang putusan, finalnya," ujar kuasa hukum Jared dan Jayden, Rudy M Pardosi saat dihubungi Rabu pagi ini.
Baca:
Perjalanan Kasus Dugaan Malpraktik Terhadap si Kembar Jared-Jayden
Rudy mengatakan persidangan dijadwalkan Pukul 11 WIB ini. Sidang putusan ini menjadi rangkaian dari gugatan perdata yang dilayangkan Juliana Dharmadi, ibu Jared dan Jayden Cristophel. Dalam gugatannya Juliana mengugat Fredy Limawal, dokter spesialis anak, dan RS Omni Alam Sutera sebesar Rp 20 miliar.
Pada persidangan 29 Agustus 2018, majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi menerima berkas kesimpulan dari para penggugat dan tergugat. “Kesimpulan kami terima dan nanti akan kami putuskan dua pekan mendatang (12 September 2018),” kata Gatot sambil menutup sidang.
Baca:
Bayinya mengalami Kebutaan, Juliana Gugat RS Omni Rp 20 Miliar
Juliana melahirkan bayi kembarnya di Rumah Sakit Omni, yaitu Jared dan Jayden, secara prematur pada 24 Mei 2008. Jared lahir dengan bobot 1,5 kilogram, sedangkan Jayden 1,3 kilogram.
Kondisi itu membuat dokter memutuskan memasukkan kedua bayi kembar itu ke inkubator. Tapi ternyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.
Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan Fredy Limawal ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1718/K/SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain. Namun, saat itu penyidikan atas kasus ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti.
Baca juga:
Dugaan Malpraktik RS Grha Kedoya, Ini Kronologi Versi Pasien
Kuasa hukum Rumah sakit Omni Alam Sutera Harry F.M Sitorus mengatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. "Kami siap menanggapi apa yang menjadi pertanyaan pihak penggugat," kata Harry saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang 28 Agustus 2018.
Namun terhadap gugatan materi Rp 20 miliar itu, Harry menilainya tidak relevan. Alasannya, dugaan malpraktik tidak bisa dibuktikan karena kasus pidananya sudah dihentikan. “Dasar permintaan kerugiannya apa karena dugaan itu tidak terbukti,” kata Harry.