Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Buru Penyebar Hoax Pemerasan Bermodus Penangkapan Narkoba

image-gnews
Ilustrasi Anti-Hoax
Ilustrasi Anti-Hoax
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kalideres menerjunkan tim untuk memburu penyebar hoax soal pemerasan bermodus penangkapan narkoba yang viral di aplikasi Whatsapp beberapa waktu lalu.

Baca: Viral Pemerasan Modus Narkoba, Begini Cerita yang Tersebar

"Karena ini berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kami bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat mengusutnya," ujar Kapolsek Kalideres Komisaris Pius Ponggeng dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 12 September 2018.

Sebelumnya, viral di aplikasi pesan singkat soal seorang laki-laki diperas dengan modus tersebut. Awalnya laki-laki itu sedang mengunjungi kedai kopi di Mall Daan Mogot dan bertemu dengan wanita muda yang meminta pinjaman uang 100 ribu dengan alasan dompetnya ketinggalan. 

Setelah memberikan uang, wanita itu kemudian memberikan sebungkus rokok. Tak lama kemudian, pria tersebut digerebek oleh beberapa polisi dan dipaksa mengaku telah membeli narkoba dan meminta uang damai sebesar Rp 300 juta rupiah.

Baca: Polisi Klarifikasi Viral Pemerasan Modus Narkoba di Daan Mogot

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam percakapan tersebut, seorang dengan nama kontak Ling2  memberikan informasi itu. 

Menurut Pius, pada Kamis lalu, 6 September 2018, memang benar terjadi penangkapan terhadap tersangka berinisial A. Tempat penangkapan dan modus penyimpanan narkobanya pun sama persis dengan kisah yang beredar. Namun, ia membantah adanya penganiayaan maupun pemerasan. 

Dalam konferensi pers, ia memastikan kalau kisah tersebut tidak benar dengan menanyakannya kepada tersangka ihwal apakah benar ada penganiayaan dan pemerasan oleh polisi. "Tidak benar, pak," tutur A.

Pria berinisial A mengatakan tak tahu-menahu soal kisah pemerasan yang menjadi viral tersebut. 


Baca: 
Pembunuhan di Cileungsi, Pelaku Potong Alat Kelamin Korban

"Jadi bukan dia (A) atau keluarganya yang menyebarkan. Yang bersangkutan juga sudah diperiksa langsung oleh Kabid Propam beserta jajarannya dari Irwasda," ujar Pius soal cerita hoax itu. "Kami berjanji akan bongkar siapa penyebarnya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

4 jam lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

Banyak dampak negatif dari menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi, salah satunya adalah pemblokiran akun.


Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

4 jam lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Menawarkan Banyak Fitur Menarik, Amankah Aplikasi WhatsApp Aero?

WhatsApp Aero adalah aplikasi modifikasi yang punya banyak fitur menarik, namun pengguna harus lebih cermat tentang keamanannya.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

9 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

9 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

1 hari lalu

Enik Waldkonig, WNI tinggal di Jerman tersangka dugaan  TPPO, FOTO: istimewa
Enik Waldknig, Bos SHB Tersangka Dugaan TPPO Magang Jerman Asal Madiun, Diduga Tukang Atur Mahasiswa

Tersangka kasus TPPO berkedok program magang di Jerman Enik Waldknig bernama lahir Enik Rutita merupakan perempuan kelahiran Madiun, Jawa Timur.


Cara Mengaktifkan Kode Rahasia WhatsApp untuk Menyembunyikan Pesan Penting

1 hari lalu

Logo WhatsApp. (whatsapp.com)
Cara Mengaktifkan Kode Rahasia WhatsApp untuk Menyembunyikan Pesan Penting

Fungsi kode rahasia ini dirancang untuk memberikan lapisan keamanan ekstra pada percakapan yang terkunci di dalam aplikasi WhatsApp.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dalam Waktu 7 Bulan, Polda Sumut Ungkap 2.835 Kasus Peredaran Narkotika

Polda Sumatera Utara dan jajaran polres telah mengungkap 2.835 kasus narkotika.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

1 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.