TEMPO.CO, Depok - Polisi mempersilakan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail untuk mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi Jalan Nangka.
Baca: Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok.
Iklan
“Silakan saja (ajukan praperadilan),” ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Tempo, Rabu 12 September 2018.
Menurut Argo, pengajuan praperadilan menjadi hak dari masyarakat kalau merasa ada kejanggalan. “Hak sebagai tersangka,” ujarnya.
Bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mempertimbangkan mengajukan praperadilan jika Kepolisian Resor Kota Depok menahannya.
Menurut pengacaranya, Iim Abdul Halim, langkah pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka atau penahanan bakal ditentukan setelah pemeriksaan.
“Kami akan ikuti jadwal pemeriksaan dulu pada Kamis (besok),” kata Iim Halim seperti dikutip Koran Tempo, Rabu 12 September 2018.
Sepekan sebelumnya, Nur Mahmudi Ismail mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. Polres Kota Depok menetapkan Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka kasus
korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka pada 2015. Negara diduga merugi Rp 10,7 miliar.