TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, Harry Prihanto, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Nangka Cimanggis. Pemeriksaan ini berlangsung di Kepolisian Resor Depok pada Rabu, 12 September 2018.
Baca: Pengembang Apartemen Bicara Proyek yang Jerat Nur Mahmudi Ismail
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan berlangsung selama 12 jam. "Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 09.30-21.30 di ruang Sat Reskrim Polresta Depok," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu malam, 12 September 2018.
Pada 20 Agustus 2018, Harry bersama dengan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengadaan tanah. Keduanya terseret dugaan korupsi pelebaran simpang Jalan Bogor Raya sampai Jalan Nangka tahun anggaran 2015. Atas tindakan itu, diduga kerugian negara mencapai Rp 10,7 miliar.
Pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya bagi Harry setelah dia meminta pemeriksaan ditunda lantaran sedang menjalankan tugas di Cirebon. Setelah diperiksa, Harry yang mengenakan baju batik kombinasi warna cokelat dan biru meninggalkan ruangan Reserse dan Kriminal Polresta Depok pukul 22.05.
Harry lebih bungkam saat ditanyai mengenai hasil pemeriksaan oleh polisi. Dirinya terus berjalan tanpa mengubris pertanyaan-tanyaan yang diajukan awak media. “Untuk subtansi pemeriksaan bisa ditanyak ke penyidik“ kata kuasa hukumnya Benhard Paul Sibarani Rabu 12 September 2018.
Baca: Polisi Periksa 80 Saksi untuk Tetapkan Nur Mahmudi Ismail Tersangka