TEMPO.CO, Depok - Polisi mengagendakan pemeriksaan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail pada hari ini atas dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka. Kemarin, mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto telah diperiksa selama 12 jam.
Baca: Nur Mahmudi Ismail Ancam Mau Praperadilan, Polisi: Silakan ...
Kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, menyampaikan bahwa kliennya siap memenuhi panggilan penyidik. “Rencana jam 9 (pemeriksaan tersangka),” ujar Iim kepada Tempo, Rabu, 12 September 2018.
Kondisi kesehatan Nur Mahmudi Ismail juga sudah membaik pasca pemeriksaan kesehatan di RSCM.
Selain Nur Mahmudi, penyidik juga telah menetapkan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka untuk perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap Harry telah dilakukan pada Rabu.
Kepala Polres Kota Depok, Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pemeriksaan kepada Nur Mahmudi Ismail.
Baca: Jika Ditahan Polisi, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan
Nur Mahmudi Ismail menjabat Wali Kota Depok selama dua periode, yakni 2006-2016. Hingga tiga pekan berstatus tersangka, Nur Mahmudi Ismail belum memberikan tanggapan apapun ihwal kasus korupsi yang membelitnya.