TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial VIMA ditangkap karena kasus dugaan penipuan penjualan tas branded melalui media sosial Instagram. Perempuan itu dibekuk penyidik Unit II Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 24 Juli 2018.
Baca: Cara Pembobol Kartu Kredit dan Debit Kelabui Korban Penipuan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, pelaku berinisial VIMA alias Bela menipu dengan berpura-pura menjual tas merek Chanel di akun @bebebags21199.
"Korban telah mentransfer uang, tapi tersangka tidak mengirimkan tas merk Chanel tersebut," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Rabu 12 September 2018.
Menurut Argo, perempuan berusia 39 tahun itu sudah beraksi selama dua tahun. Polisi menemukan, sudah ada lima korban dengan kerugian total mencapai Rp 600 juta.
"Kerugian korban berbeda-beda," ujar Argo.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan LP/2851/V/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 26 Mei 2018 dengan korban bernama Tien Ay Chun. Tien tak kunjung memperoleh tas yang dibayarnya seharga Rp 37,5 juta. Padahal, VIMA berjanji mengirimkan pesanan dua hari setelahnya.
Baca: Awas, Sindikat Modus Hipnotis Ini 11 Kali Tipu Korban di Jakarta
Atas kasus penipuan tas tangan mewah ini, VIMA dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.