TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Fauzi Akbar alias Ozzy Akbar, putra sulung rocker Ahmad Albar, sebagai tersangka kasus kepemilikan ganja.
Baca: Positif Ganja, Sabu, Ekstasi, Keterangan Ozzy Albar Berubah-ubah
Mulai hari ini, Kamis, 13 September 2018, anak Ahmad Albar dan Rini S Bono itu resmi ditahan di Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Tersangka OA (Ozzy Albar) mulai hari ini kami lakukan penahanan," kata Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis siang.
Argo mengatakan Ozzy ditangkap pada Senin dini hari lalu sekitar pukul 01.00. Pernyataan ini meralat keterangan sebelumnya, bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari di ATM kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.
Ozzy Albar ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat bahwa putra Ahmad Albar itu kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian. "Setelah diintai, kami menangkapnya," ujarnya.
Dari saku sebelah kanan Ozzy, polisi menemukan barang bukti ganja 2,66 gram. "Ozzy dan temannya positif narkoba jenis ganja dan sabu," ucapnya.
Kepala Sub Direktorat II Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Doni Alexander mengatakan polisi awalnya kesulitan menggali keterangan dari Ozzy Albar setelah ditangkap. "Awalnya berbelit-belit. Baru kemarin bisa kami gali keterangan darinya."
Baca: Dulu Ayah Kini Anak, Ini 3 Kasus Narkoba di Keluarga Ahmad Albar
Tersangka Ozzy Albar dijerat pasal 111 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika karena terbukti memiliki ganja. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama empat tahun.