TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Ricky Gunawan menjelaskan, penjebakan terhadap seseorang dengan modus kepemilikan narkoba, seperti kasus di Mal Daan Mogot yang menjadi viral, sangat mungkin terjadi.
Hal itu, kata Ricky, disebabkan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika merupakan pasal karet.
Baca juga: Polisi Klarifikasi Viral Pemerasan Modus Narkoba di Daan Mogot
"Di pasal itu tak ada unsur mens rea (niat). Jadi cukup seseorang terbukti mengantongi narkoba bisa dijerat pasal itu," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 13 September 2018.
Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ricky menerangkan, dengan kelonggaran Undang-Undang Narkotika itu, orang yang tak sengaja mengantongi atau membawa narkoba dalam jok sepeda motornya bisa digolongkan menguasai narkotik.
"Walaupun orangnya enggak sadar atau bahkan enggak tahu ada narkotika di situ," ucapnya.
Sebelumnya, ada informasi yang menjadi viral di media sosial terkait dengan seorang pria yang diperas dengan modus narkoba. Awalnya, seorang laki-laki itu sedang mengunjungi kedai kopi di Mal Daan Mogot, Jakarta Barat, dan bertemu dengan wanita muda yang meminta pinjaman uang 100 ribu dengan alasan dompetnya ketinggalan.
Setelah diberi uang, wanita itu kemudian memberikan sebungkus rokok kepada sang pria. Tak lama kemudian, pria tersebut digerebek beberapa polisi, dipaksa mengaku telah membeli narkoba, dan dimintai uang damai Rp 300 juta.
Pada 6 September 2018, Kepala Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, Pius Ponggeng, mengakui terjadi penangkapan terhadap satu orang pria di lokasi dan modus yang sesuai dengan isi cerita viral tersebut. Namun ia membantah adanya tindak penganiayaan ataupun pemerasan.
Lebih lanjut, Ricky mengatakan kasus pemerasan dengan modus narkoba bukan hal yang baru. Lembaganya pernah menangani kasus serupa dan berakhir dengan vonis penjara 1,5 tahun terhadap kliennya.
Simak juga: Viral Pemerasan Modus Narkoba, Begini Cerita yang Tersebar
"Ini bisa terjadi karena masyarakat kurang mengerti soal hukum," ucapnya.
Asisten Bantuan Hukum LBH Jakarta Gifar mengatakan, jika masyarakat menjadi korban modus seperti itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari pengacara. Sebab, tanpa ada pendampingan hukum, masyarakat bisa saja diarahkan oknum polisi untuk mengakui bahwa narkoba tersebut adalah benar miliknya.