TEMPO.CO, Bogor – Lambannya penanganan pencemaran Sungai Cileungsi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor membuat masyarakat terdampak geram dan menggeruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Kamis 13 September 2018.
Baca juga: Uji Sampel Air, KLHK Selidiki Pencemaran di Sungai Cileungsi
Sekelompok emak-emak yang mengatasnamakan Komunitas Srikandi Sayang Sungai (S3), mendatangi kantor DLH Kabupaten Bogor. Mereka menuntut pemerintah segera menangani pencemaran sungai.
“Kami merasakan sendiri kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pencemaran sungai yang diduga keras disebabkan oleh limbah dari pabrik-pabrik sekitar,” kata Ketua Srikandi Sayang Sungai, Septiana, saat menggelar aksi, Kamis, 13 September 2018.
Septiana mengatakan, air dan udara bersih di lingkungan tempat tinggalnya saat ini sudah tercemar berat. Selain airnya berwarna hitam pekat, baunya juga sangat menyengat.
“Sangat jauh dari kelayakan akan kebutuhan standar hidup sehat yang menjadi kebutuhan dan hak asasi paling mendasar bagi setiap manusia,” ujar Septiana.
Baca juga: Pencemaran Sungai Cileungsi, Tiga Parameter Lebihi Ambang Batas
Untuk itu, Septiana dan para emak-emak lainnya yang membawa spanduk kekecewaan sambil berorasi mengharapkan, kerja sama dan tindakan nyata dari Dinas Lingkungan Hidup atas kondisi yang dialami, sehingga air dan udara di lingkungan dapat kembali bersih sebagaimana mestinya.
“Padahal DLH sudah mengeluarkan hasil tes laboratorium dan terbukti Sungai Cileungsi tercemar, kenapa belum ada tindakan?,” kata Septiana.
Adapun tuntutan yang dibawa oleh massa aksi tersebut adalah, pertama, tindak tegas industri yang telah mencemari sungai dan udara sesuai Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 ayat 14.
Baca juga: Pencemaran di Kali Bekasi Menjadi Perhatian Pemerintah Pusat
Kedua, remediasi atau upaya pemulihan sungai dan lingkungannya dari pengaruh pencemaran. Ketiga, rehabilitasi fungsi dan manfaat serta pencegahan kerusakan lingkungan, perlindungan, perbaikan ekosistem.
Keempat, restorasi atau menjadikan lingkungan hidup berfungsi kembali seperti semula. “Kami sudah audiensi dengan perwakilan DLH, dan mereka berjanji akan melaporkan hasilnya pada akhir bulan nanti,” kata Septiana.
Jika dalam tenggat waktu tersebut DLH tidak menempati janjinya memberesi pencemaran, maka para emak-emak tersebut akan kembali melakukan aksi serupa.