TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Priok Komisaris Polisi Supriyanto memastikan jenis peluru yang bersarang di dada bagian kanan Yunita, 24 tahun, dalam kasus suami tembak istri, adalah berjenis gotri.
Peluru tersebut ditembakkan oleh Deni Hidayat, suami Yunita, pada Ahad, 9 September 2018 lalu menggunakan senjata berjenis air gun dari jarak dekat.
Baca : Suami Tembak Istri Masih Buron, Begini Polisi Lacak Pelarian
Awalnya, Supriyanto mengatakan jenis senjata yang digunakan oleh Deni adalah airsoft gun, bukan air gun. Namun, menurut keterangan Ketua Harian Airsoft Brotherhood Unity (ABU) Indonesia Agus Supriyanto, berdasarkan jenis peluru dan karakteristik luka, senjata yang digunakan adalah air gun, bukan airsoft gun.
Lalu apa perbedaan antara air gun dan airsoft gun? Simak berikut:
1. Izin dan Peruntukan
Menurut Peraturan Kepolisian nomor 8 Tahun 2012 soal pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, peredaran senjata air gun dan airsoft gun sama-sama harus terdata di kepolisian.
Selain itu, senjata tersebut harus memiliki surat izin berupa dokumen berisi persetujuan tertulis, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang atas permohonan yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum.
Rumah Deni Hidayat, tersangka kasus penembakan istri dengan airsoft gun di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 11 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dalam aturan itu, para pemegang air gun atau airsoft gun harus memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin, seperti salah satunya ABU Indonesia. Selain itu para pemegang senjata harus memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.