TEMPO.CO, Bogor – Meski Sungai Cileungsi dinyatakan tercemar limbah pabrik, Pemerintah Kabupaten Bogor hingga saat ini belum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik-pabrik yang terindikasi melakukan pencemaran.
Baca juga: Pencemaran Sungai Cileungsi, Puluhan Emak-Emak Geruduk DLH Bogor
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Pandji Ksatryadi mengatakan Sungai Cileungsi tercemar limbah detergen, minyak, dan total suspended solid (TSS).
“Tiga parameter itu yang menjadi temuan hasil uji lab (laboratorium), dan semuanya melebihi ambang batas baku mutu air sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis, 13 September 2018.
Baca juga: Uji Sampel Air, KLHK Selidiki Pencemaran di Sungai Cileungsi
Menurut Pandji, pihaknya baru akan menjadwalkan sidak ke pabrik-pabrik setelah melakukan uji sampling air sekali lagi. “Besok kami akan ambil sampel air kembali, kemudian kita akan rapat dengan instansi terkait, dalam hal ini BBWSCC (Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane), baru kemudian dilakukan tindakan,” ujarnya.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Bogor telah menyelesaikan hasil uji lab terhadap baku mutu air di Sungai Cileungsi. Hasilnya, sungai yang melintasi Kabupaten Bogor dan Bekasi ini positif terkontaminasi bahan berbahaya.
Pencemaran membuat emak-emak dari Komunitas Srikandi Sayang Sungai (S3) menggeruduk kantor DLH Kabupaten Bogor, Kamis, 13 September. Mereka menuntut pemerintah segera menangani pencemaran Sungai Cileungsi.