TEMPO.CO, Depok - Mantan Wali Kota Depok dua periode, Nur Mahmudi Ismail, menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka korupsi proyek jalan. Politikus PKS yang juga pernah menjadi Menteri Kehutanan itu disangka merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam proyek pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka dalam proyek yang dikerjakan sejak 2015 itu.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Korupsi Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Dicecar 117 Pertanyaan
Jika Ditahan, Nur Mahmudi Ismail Ancam Ajukan Praperadilan
Nur Mahmudi Ismail meninggalkan Polresta Depok tempat dia menjalani pemeriksaan Kamis malam, sekitar Pukul 23.22 WIB. Tidak banyak yang diucap saat ditanya oleh awak media.
Nur Mahmudi Ismail hanya menyatakan menyerahkan seluruh penjelasan kepada pengacara. “Nanti pengacara saya yang jawab ya,” ujarnya sambil bergegas menuju mobilnya. Wajahnya tampak pucat.
Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim menyampaikan telah mengajukan penangguhan penahanan. Polisi, kata dia, menyetujui tidak menahan tersangka. “Alasannya klien saya kooperatif,” kata dia.
Nur Mahmudi Ismail datang memenuhi pemeriksaan melalui panggilan yang kedua. Tiba tepat pukul 08.35, Nur Mahmudi Ismail memasuki ruangan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok. Mengenakan kemeja warna krem motif garis coklat, dirinya bungkam saat ditanya oleh wartawan.
Baca:
Pengembang Apartemen Bicara Proyek yang Jerat Nur Mahmudi Ismail
Nur Mahmudi Ismail menjabat Wali Kota Depok selama dua periode, yakni pada 2006-2016. Kepala Polres Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka seharusnya digarap oleh pengembang Apartemen Green Lake View sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi pada 2012. Namun Pemerintah Kota Depok justru menganggarkan pembebasan lahan hingga Rp 10,7 miliar sejak 2013.