TEMPO.CO, Jakarta – Deni Hidayat, tersangka dalam kasus suami tembak istri menggunakan air gun, ternyata sejak kemarin sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Ia diserahkan oleh keluarganya pada Kamis, 13 September 2018. "Yang bersangkutan diantar keluarganya," kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Reza Arief Dewanto, Jumat, 14 September 2018.
Baca: Penembakan di Tanjung Priok: Istri Luka, Suami Kabur
Reza mengatakan, pemeriksaan terhadap pria 29 tahun itu masih berjalan. Pemeriksaan ini untuk mengetahui latar belakang dan motif penembakan terhadap istrinya, Yunita, 24 tahun, itu. Saat ini penyidik sudah menyita senjata air gun hitam merk RCF jenis Jericho 941 kaliber 4,5 milimeter yang digunakan untuk menembak Yunita.
Insiden penembakan itu terjadi pada 9 September 2018 sekitar pukul 17.00 di kediaman pasangan itu di di Jalan Jati I RT2 RW10 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tiga peluru yang dilepaskan Deni mengenai dada kanan Yunita. Perempuan itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara. Sedangkan Deni kabur setelah insiden itu.
Baca: Suami Tembak Istri Masih Buron, Begini Polisi Lacak Pelarian
Polisi menyelidiki kasus suami tembak istri di Tanjung Priok ini setelah mendapat laporan dari Muhammad Samin. Samin adalah kakak kandung Yunita. Ia tidak terima adiknya mendapat perlakuan seperti itu dari Deni.