Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi Ismail Bantah Bantu Perizinan

image-gnews
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memasuki mobilnya seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan, di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim menyampaikan polisi menyetujui pengajuan penangguhan penahanan untuk Mantan Wali Kota Depok dua periode itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memasuki mobilnya seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pelebaran jalan, di Polres Kota Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 13 September 2018. Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim menyampaikan polisi menyetujui pengajuan penangguhan penahanan untuk Mantan Wali Kota Depok dua periode itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok -  Mantan Wali Kota Depok  periode 2006-2016  Nur Mahamudi Ismail diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Polresta Depok, Kamis, 13 September 2018. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar dari kantor Polresta Depok pukul 23.20 dengan langkah gontai.

Baca juga: Ketua DPRD Depok: Anggaran Pembebasan Jalan Nangka Ditolak

Nur Mahmudi Ismail irit bicara ketika ditanyakan wartawan soal perananannya dalam pembebasan lahan yang menjadi kewenangan Cempaka Group sebagai pengembang Apartemen Green Lake View.

Dirinya juga enggan mengomentari pernyataan Cempaka Group yang diduga memberikan sejumlah uang untuk membantu perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Nanti tanya saja ke pengacara saya,” ujar Nur Mahmudi.

Mengenai kedekatannya dengan pemilik Cempaka Group, Teddy Budianto, mantan Menteri Kehutanana era Gus Dur itu juga irit bicara. “Itu ada pengacara,” ujar Nur Mahmudi sembari menutup pintu mobil.

Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, membantah penyidik menanyakan terkait kejanggalan perizinan dari Cempaka Group yang harusnya bertanggung jawab membebaskan lahan di Jalan Nangka. 

“Nggak ada, nggak tahu kita,” kata Iim. Dia juga menampik bahwa Nur Mahmudi Ismail ikut membantu perizinan Apartemem Green Lake View, sehingga Pemerintah Kota Depok yang mengucurkan anggaran untuk pengadaan tanah pelebaran jalan. “Nggak tahu kami soal itu,” ucap Iim.

Polisi mengungkap peranNur Mahmudi Ismail dalam sangkaan korupsi proyek pelebaran jalan yang merugikan negara Rp 10,7 miliar. Nur Mahmudi Ismail disebut membuat anggaran pembebasan lahan berganda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Tapos telah dilakukan oleh pengembang apartemen di lokasi. Itu sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail saat menjabat Wali Kota Depok. 

“Fakta penyelidikan menemukan ada anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah pada 2015,” kata Didik, seperti ditulis Koran Tempo, Jumat, 31 Agustus 2018. Nur Mahmudi Ismail bahkan mengalokasikan anggaran yang sama sejak 2013.

Penuturan Didik klop dengan pengakuan pihak Cempaka Group. Juru bicara perusahaan itu, Ikhsan, menceritakan bahwa Nur Mahmudi Ismail pernah berjanji melebarkan Jalan Nangka yang menjadi akses masuk ke Apartemen Green Lake View.

Baca juga: Suami Tembak Istri, Kenali Perbedaan Airsoft Gun dan Air Gun

Lokasi apartemen dekat dengan pintu Jalan Tol Cijago, tepatnya sekitar 300 meter dari persimpangan Jalan Nangka-Jalan Raya Bogor.

Janji tersebut dilontarkan ketika Cempaka Group mengurus perizinan pembangunan superblok seluas 13 hektare itu pada 2012. Menurut Ikhsan, setelah menyerahkan sejumlah uang, pengembang mendapat keistimewaan.

Janji Nur Mahmudi Ismail untuk melebkaran Jalan Nangka dari 5 meter menjadi 14 meter belum terwujud. “Kami tetap saja nungguin janji mau ada pelebaran jalan. Sampai sekarang belum ada hasilnya,” kata Ikhsan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

20 menit lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

3 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

5 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

8 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

9 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Harvey Moeis Bergeming Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

Harvey Moeis bergeming ketika keluar dari Gedung Kartika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 27 Maret 2024.


Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adil Al Hasan
Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung Terkait Kasus Timah

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah.


Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat PT Hutama Karya dan Anak Perusahaannya

KPK menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR).


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.