TEMPO.CO, Depok - Mantan Wali Kota Depok periode 2006-2016 Nur Mahamudi Ismail diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Polresta Depok, Kamis, 13 September 2018. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu keluar dari kantor Polresta Depok pukul 23.20 dengan langkah gontai.
Baca juga: Ketua DPRD Depok: Anggaran Pembebasan Jalan Nangka Ditolak
Nur Mahmudi Ismail irit bicara ketika ditanyakan wartawan soal perananannya dalam pembebasan lahan yang menjadi kewenangan Cempaka Group sebagai pengembang Apartemen Green Lake View.
Dirinya juga enggan mengomentari pernyataan Cempaka Group yang diduga memberikan sejumlah uang untuk membantu perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Nanti tanya saja ke pengacara saya,” ujar Nur Mahmudi.
Mengenai kedekatannya dengan pemilik Cempaka Group, Teddy Budianto, mantan Menteri Kehutanana era Gus Dur itu juga irit bicara. “Itu ada pengacara,” ujar Nur Mahmudi sembari menutup pintu mobil.
Kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim, membantah penyidik menanyakan terkait kejanggalan perizinan dari Cempaka Group yang harusnya bertanggung jawab membebaskan lahan di Jalan Nangka.
“Nggak ada, nggak tahu kita,” kata Iim. Dia juga menampik bahwa Nur Mahmudi Ismail ikut membantu perizinan Apartemem Green Lake View, sehingga Pemerintah Kota Depok yang mengucurkan anggaran untuk pengadaan tanah pelebaran jalan. “Nggak tahu kami soal itu,” ucap Iim.
Polisi mengungkap peranNur Mahmudi Ismail dalam sangkaan korupsi proyek pelebaran jalan yang merugikan negara Rp 10,7 miliar. Nur Mahmudi Ismail disebut membuat anggaran pembebasan lahan berganda.
Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka di Tapos telah dilakukan oleh pengembang apartemen di lokasi. Itu sesuai dengan surat izin yang dikeluarkan Nur Mahmudi Ismail saat menjabat Wali Kota Depok.
“Fakta penyelidikan menemukan ada anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan tanah pada 2015,” kata Didik, seperti ditulis Koran Tempo, Jumat, 31 Agustus 2018. Nur Mahmudi Ismail bahkan mengalokasikan anggaran yang sama sejak 2013.
Penuturan Didik klop dengan pengakuan pihak Cempaka Group. Juru bicara perusahaan itu, Ikhsan, menceritakan bahwa Nur Mahmudi Ismail pernah berjanji melebarkan Jalan Nangka yang menjadi akses masuk ke Apartemen Green Lake View.
Baca juga: Suami Tembak Istri, Kenali Perbedaan Airsoft Gun dan Air Gun
Lokasi apartemen dekat dengan pintu Jalan Tol Cijago, tepatnya sekitar 300 meter dari persimpangan Jalan Nangka-Jalan Raya Bogor.
Janji tersebut dilontarkan ketika Cempaka Group mengurus perizinan pembangunan superblok seluas 13 hektare itu pada 2012. Menurut Ikhsan, setelah menyerahkan sejumlah uang, pengembang mendapat keistimewaan.
Janji Nur Mahmudi Ismail untuk melebkaran Jalan Nangka dari 5 meter menjadi 14 meter belum terwujud. “Kami tetap saja nungguin janji mau ada pelebaran jalan. Sampai sekarang belum ada hasilnya,” kata Ikhsan.