TEMPO.CO, Jakarta - Tunggakan sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di DKI Jakarta yang mencapai Rp27,8 miliar tak bisa langsung dihapuskan. Hingga kini, jumlah rusunawa yang menunggak mencapai 16 ribu unit.
Baca: Maju Mundur Kenaikan Tarif Rusunawa Jakarta
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, penghapusan tunggakan sewa rusunawa hanya bisa dilakukan melalui Kementerian Keuangan.
Menurut Meli, ketentuan itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
"Kalau retribusi sewa harus melalui kementerian keuangan, jadi Rp 27,8 miliar itu tidak bisa dihapuskan meski dialokasikan seberapapun," kata Meli di Gedung DPRD, Jakarta Pusat pada Kamis, 12 September 2018.
Berdasarkan PP tersebut, penghuni rusunawa harus mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun kepada gubernur. Nantinya, gubernur akan mengajukan penghapusan tunggakan sewa rumah susun kepada Kementerian Keuangan.
Meli mengatakan, ketetapan itu juga mengatur bahwa pemutihan tunggakan hanya bisa dilakukan jika penghuni telah tiga tahun menunggak. Saat ini, kata Meli, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI tengah menyusun peraturan tersendiri terkait penghapusan tunggakan sewa tersebut.
Hingga Juli 2018, denda tunggakan rusunawa saja sudah mencapai Rp 7,9 miliar. Selain biaya sewa unit, tunggakan lainnya adalah listrik dan air.
Untuk retribusi tunggakan air dan listrik, kata Meli, telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk masing-masing Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).
Retribusi air dan listrik itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Kami akan upayakan tiga tunggakan itu diselesaikan di Pemprov DKI, tapi kalau retribusi sewa harus melalui Kementerian Keuangan," ucap Meli menegaskan.
Baca: Penyebab Tunggakan Retribusi Rusunawa DKI Rp 27 Miliar Lebih
Sebelumnya, dalam rapat Banggar, Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik meminta Pemprov DKI untuk menghapus tunggakan sewa para penghuni rusunawa. "Kan dulu ada (penghuni rusun) yang berkemampuan, mungkin tiba-tiba enggak sanggup bayar atau susah, kalau dibiarkan terus maka ya dibantu. Diputihkan," ucap Taufik.