TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Taufik bersyukur Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Baca juga: Pernah Jadi Napi Korupsi, Muhammad Taufik Yakin Menang Lawan KPU
“Ya Alhamdulillah, dong,” ujar Taufik ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 14 September 2018. Menurut politikus Partai Gerindra itu, dirinya akan makin mantap untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Ia pun meminta KPU taat kepada keputusan MA.
“Kalau nyaleg, tetep nyaleg, dong. Kan hak kita. Masak KPU mau melanggar keputusan MA juga,” kata Taufik. Taufik pernah terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. .
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan, MA sudah memutuskan bahwa PKPU nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator, bertentangan dengan undang-undang.
“Sudah diputuskan kemarin, 13 September 2018. Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada UU. Jadi, napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan UU dan putusan MK," ujar Suhadi kepada wartawan.
Larangan caleg eks napi korupsi menjadi caleg, menuai polemik saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan peraturan nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon legislator.
KPU mencoret bakal calon legislator yang diajukan partai politik jika terbukti pernah terlibat kasus-kasus tersebut. Peraturan itu kemudian digugat ke MA. Suhadi menjelaskan, pertimbangan MA mengabulkan gugatan para termohon tersebut karena bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
Baca juga: Gagal Jadi Caleg, Muhammad Taufik Pidanakan KPU DKI
Adapun dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan bahwa bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Taufik pernah terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 ketika menjabat Ketua KPU DKI Jakarta sehingga merugikan negara sebesar Rp 488 juta. Atas perbuatannya, Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004.