TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menolak laporan Frits Bramy Denial terkait dengan dugaan penggelapan aset negara oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo, Jumat, 14 September 2018.
Baca:
JK Bingung Dugaan Ribuan Barang Kemenpora Diangkut Roy Suryo
Kuasa hukum Frits, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan laporannya ditolak karena kliennya bukan pihak yang menjadi korban.
"Harus kementerian terkait yang melaporkan," kata Zakir setelah mendatangi Polres Jakarta Selatan.
Baca juga:
Transmart Carrefour Cilandak Kebakaran, Ini Penyebabnya
Namun, kata dia, polisi tetap menerima kedatangannya sebagai bentuk aduan warga negara terkait dengan dugaan penggelapan dan pencurian aset negara tersebut. "Jadi hari ini kedatangan kami diterima sebagai bentuk pengaduan warga terhadap dugaan kasus ini," ujar Zakir.
Menurut dia, barang bukti yang dibawanya telah memenuhi unsur. Sebab, dia membawa salinan 3.226 barang negara yang diduga masih berada di tangan Roy Suryo hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan. "Sebab, kerugian karena aset yang belum dikembalikan itu ditaksir mencapai Rp 9 miliar," ucapnya.
Baca juga:
Pembunuhan di Cileungsi, Ini Motif YS Potong Kelamin Korban
Frits mengatakan meminta kepolisian menyelidiki aduannya terkait dengan dugaan penggelapan aset oleh Roy Suryo. Sebab, dugaan penggelapan itu telah bergulir ke publik. "Dugaan tindak pidananya sudah ada. Tinggal tugas kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini," kata Frits.