TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI berjanji akan langsung memberhentikan PNS koruptor yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurut Badan Kepegawaian Negara ada 52 pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov DKI yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi namun masih aktif sebagai pegawai.
Baca: BKN Sebut Pemprov DKI Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor
Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Wahyono memastikan pihaknya bakal langsung memberhentikan PNS koruptor. Tetapi hingga saat ini Wahono menyatakan dirinya belum menerima data tersebut.|
BKD DKI akan mengkonfirmasi kebenaran data dari BKN itu. "Saya lagi klarifikasi ke BKN, saya klarifikasi terus salah satu direktur pengelolaan dan pengendaliannya janji mau kasih data itu ke kami," kata Wahyono ketika dihubungi pada Jumat, 13 September 2018.
BKN mengeluarkan data berisi jumlah PNS yang aktif sebagai pegawai meski berstatus inkracht tindak pidana korupsi. Dari data tersebut, terdapat 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Pemprov DKi Jakarta yang masih aktif sebagai PNS meski terseret kasus korupsi. Angka PNS koruptor itu terbanyak dibandingkan dengan Pemprov lainnya di Indonesia.
Baca: MA Kabulkan Caleg Eks Koruptor, Taufik Gerindra: Alhamdulillah
Menurut Wahyono, pihaknya akan tegas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dalam UU itu, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak terhormat jika berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap melakukan tindakan pidana korupsi.
"Itu kan UU yang lama, bukan baru, waktu daerah-daerah lain belum berani (melaksanakan UU tersebut), kita sudah menegakkan aturan itu, bahkan DKI sempat dianggap kejam segala macam," kata Wahyono.
Menurut Wahyono, dalam aturan tersebut, pihaknya masih belum memberhentikan PNS koruptor yang telah inkracht jika yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, jika PNS tersebut tidak mengajukan banding, maka pihaknya akan langsung memecatnya.
"Begitu inkracht diputus pengadilan, kalau dia tidak kasasi, menerima putusan itu, maka kami langsung proses pemberhentiannya," ucap Wahyono.
Baca: 7.000 CPNS Diajukan DKI ke Kementerian
Wahyono mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkonfirmasi data 52 PNS koruptor tersebut. Jika nantinya data deretan PNS tersebut benar terbukti masih aktif sebagai pegawai, BKD akan langsung memecatnya. "Nanti akan kami cocokkan datanya, siapa tahu data itu tertinggal (sudah lama), yang pasti kalau datanya sesuai, kami tidak ada ragu, pasti memberhentikan," kata Wahyono.