TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Reza Arief mengatakan Deni Hidayat, 29 tahun, menembak istrinya, Yunita, 24 tahun sebanyak tiga kali. Senjata yang digunakan dalam penembakan itu dipastikannya jenis air gun.
Baca:
Suami Tembak Istri, Ternyata Deni Beli Senjata dari ...
Suami Tembak Istri di Tanjung Priok, Deni Pernah Masuk Penjara
“Ia menembak menggunakan senjata air gun hitam dengan merek RCF jenis Jericho kaliber 4,5mm,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 September 2018.
Menurut Reza, tembakan pertama mengenai palang pintu rumah. Kemudian tembakan kedua mengenai paha kanan Yunita, namun terhalang dompet. Dan tembakan ketiga mengenai dada kanan Yunita. "Ditembak hingga bersarang di dada kanan korban dan mengeluarkan darah," tutur Reza.
Penembakan terjadi pada Ahad, 9 September 2018, lalu sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman keduanya di Jalan Jati I RT2 RW 10, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka terlibat cekcok karena Deni tidak menjemput Yunita.
Baca juga:
Kronologis Pembunuhan di Cileungsi, Kelamin Dipotong dan Dikantongi
Deni akhirnya menembak istrinya lantaran kesal saat motornya ditendang hingga jatuh. Ia pun kabur dan akhirnya diserahkan oleh keluarga ke Kantor Kepolisian Resor Jakarta Utara pada Kamis, 13 September 2018.
Reza mengatakan, pemeriksaan terhadap Deni masih berjalan. Pemeriksaan ini untuk mengetahui latar belakang dan motif penembakan terhadap istrinya, Yunita.
Polisi menyelidiki kasus suami tembak istri di Tanjung Priok ini setelah mendapat laporan dari Muhammad Samin, kakak Yunita. Ia tidak terima adiknya mendapat perlakuan dari Deni seperti itu.