TEMPO.CO, Jakarta - Deni Hidayat, pelaku suami tembak istri di Tanjung Priok, Jakarta Utara, terungkap memiliki senjata secara ilegal. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Reza Arief Dewanto menyampaikan, air gun jenis Jericho 941 yang digunakan dalam penembakan itu tak memiliki surat izin.
Baca berita sebelumnya:
Penembakan di Tanjung Priok, Polisi: Deni Tembak Istri 3 Kali
“Senjata air gun tersebut didapatkan tanpa dilengkapi dengan surat izin,” kata Reza saat dihubungi pada Jumat, 14 September 2018. “Jadi ilegal.”
Deni, 29 tahun, menembak istrinya, Yunita, 24 tahun, pada Ahad, 9 September 2018, sekitar pukul 17.00. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Jati I RT 02 RW 10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Alhasil, Yunita harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Koja karena luka di dada.
Baca:
Suami Tembak Istri, Kenali Perbedaan Airsoft Gun dan Air Gun
Menurut Reza, Deni membeli air gun seharga Rp 1,5 juta itu melalui situs daring alias online. Reza memastikan senjata yang digunakan Deni untuk menembak Yunita bukan milik sang ayah, yang merupakan seorang anggota polisi.
"Betul orang tuanya polisi, tapi senjata yang digunakan bukan senpi organik, tapi jenis air gun yang dibeli secara online," tutur Reza.
Atas kepemilikan senjata ilegal tersebut, polisi menambahkan jerat untuk Deni dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal itu memuat, siapa pun yang menyimpan atau menggunakan senjata api dapat dijerat hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga:
Polisi Masih Buru Alumni SMA 32 Otak Tawuran Sadistis
Deni diserahkan oleh keluarganya ke kepolisian setelah sempat buron pada Kamis siang, 13 September 2018. Selain air gun, polisi menyita 34 butir peluru gotri, satu peluru yang mengenai dada kanan istrinya, dan tiga tabung gas CO2 perak seberat 12 gram.