TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersama DPRD DKI Jakarta telah sepakat memberi dana talangan kepada delapan RSUD melalui Bank DKI. Pinjaman akan segera dikucurkan menunggu persetujuan atau izin dari Gubernur Anies Baswedan.
Baca:
BPJS Telat Bayar, 8 RSUD di Jakarta Cari Utangan
Gara-gara BPJS Telat Bayar, Waspadai Muncul Obat Palsu
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Saefullah ketika menanggapi kesepakatan tersebut. “Besaran pinjaman tergantung kebutuhan masing-masing RSUD,” kata Saefullah seperti dikutip dari Koran Tempo, Jumat 14 September 2018.
Seperti diketahui, kedelapan RSUD kini menanggung piutang pembayaran klaim BPJS Kesehatan hingga Rp 130 miliar. Utang BPJS di setiap rumah sakit itu lebih dari belasan miliar sehingga mengancam terjadi krisis obat dan bahkan operasional rumah sakit
Kesepakatan lalu dibuat di DPRD. Ini seperti yang diungkap Ketua Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada) DKI Jakarta, Ida Bagus Nyoman Banjar. “Akhirnya Bank DKI deal, dan kami dikasih bunga rendah, 7,5 persen," kata Banjar.
Kata Banjar, 8 RSUD yang mendapat dana talangan tersebut nantinya hanya perlu membayar bunga 7,5 persen per hari selama jangka waktu peminjaman. Mereka tak perlu membayar biaya administrasi dan provisi. Bank DKI hanya perlu melakukan verifikasi terkait kebutuhan masing-masing rumah sakit.
Baca juga:
Tamu Diskotek Tewas, Ini Pesan Eks Humas Exotic untuk Anies
Pemberian bunga 7,5 persen nantinya bakal dibayar dari denda 1 persen yang dibebankan kepada BPJS Kesehatan atas setiap keterlambatan pembayaran klaim. Menurut Banjar, nilai denda cukup untuk menutupi pembayaran bunga.
Nantinya proses pencairan akan melalui beberapa tahapan verifikasi. Di antaranya melampirkan berkas Berita Acara Verifikasi (BAV) atas tagihan ke BPJS Kesehatan yang belum dibayar. Kemudian Bank DKI akan menghitung berapa kebutuhan rumah sakit untuk belanja obat dan membayar jasa pelayanan.
“Tapi jika rumah sakit mampu survive, mereka tak perlu meminjam dana talangan melalui Bank DKI,” katanya lagi.