TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sulistyowati mengatakan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut 52 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) korup masih bekerja di lingkungan pemerintahannya, sebagai tudingan yang keliru.
Baca juga: PNS Koruptor Terbanyak Ada di DKI, BKD: Pasti Diberhentikan
Baca Juga:
“BKN bahkan menempatkan DKI di posisi pertama sebagai daerah dengan PNS korup terbanyak se-Indonesia,” kata Sulistyowati kepada Tempo, Sabtu, 15 September 2018.
Menurut Sulistyowati, Pemerintah DKI justru lebih tegas terhadap PNS korup ketimbang daerah lain. "Kita sering mendapat tamu dari daerah lain, yang justru mereka ingin belajar dari DKI," ujar Sulistyowati.
Sulistyowati menuturkan, PNS yang terbukti korupsi dan telah diputus oleh pengadilan tidak akan diberikan peluang untuk berhenti dengan status pensiun, seperti kasus di daerah lain. "Walau hukumannya cuma sebulan, kerugian cuma Rp 50 ribu, tetap kita berhentikan dengan tidak hormat, sehingga tidak akan menerima uang pensiun," kata Sulistyowati.
Baca berita sebelumnya: BKN Sebut Pemprov DKI Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa menyatakan 52 PNS koruptor di DKI itu merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan pemerintah daerah lain. Posisi kedua ditempati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mempekerjakan PNS berstatus terpidana korupsi inkrah sebanyak 33 orang.
Sulistiyowati mengatakan Pemerintah DKI telah mengirimkan surat keberatan kepada BKN. Data dari BKN disebut tidak akurat. Dia menegaskan tidak ada satu pun PNS DKI koruptor yang masih bekerja. "Itu salah data, mereka (BKN) tidak konfirmasi ke kami sama sekali," ujar Sulistyowati.
Menurut Sulistyowati, hingga Juni 2018, Pemerintah DKI telah memberhentikan sementara tiga orang PNS, karena belum keluarnya putusan dari pengadilan. Kemudian, Pemerintah DKI sudah memberhentikan secara tidak hormat terhadap delapan PNS pada 2018 karena telah terbukti bersalah dalam korupsi oleh pengadilan.
Baca juga: 3.000 Warga Jabodetabek Gelar Reka Ulang Rapat Ikada di Monas
Sedangkan pada 2017 pihaknya telah memberhentikan sementara 18 PNS kasus korupsi, dan 16 PNS diberhentikan dengan tidak hormat. Sulistiyowati berujar, PNS yang diberhentikan sementara masih mendapatkan 50 persen gajinya.
Pemberian gaji itu sesuai dengan aturan dari BKN. Menurut dia, Pemerintah DKI selalu mengeluarkan SK pemberhentian sementara bagi PNS korup dan telah menerima surat penahanan dari penegak hukum.