Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Digusur Atau Tidak, Warga Ciracas Tunggu Ketegasan Anies Baswedan

image-gnews
Warga Kebun Sayur, Ciracas membawa spanduk dan sayur-sayuran saat aksi menolak penggusuran untuk pembangunan LRT City di kantor Komnas HAM, Jakarta, 4 Juni 2018. Warga Kebun Sayur, Ciracas, terancam digusur untuk pembangunan Apartemen LRT City yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Kebun Sayur, Ciracas membawa spanduk dan sayur-sayuran saat aksi menolak penggusuran untuk pembangunan LRT City di kantor Komnas HAM, Jakarta, 4 Juni 2018. Warga Kebun Sayur, Ciracas, terancam digusur untuk pembangunan Apartemen LRT City yang dilakukan oleh PT. Adhi Karya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Warga Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur, masih menunggu sikap dan ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas nasib mereka. Warga Kebun Sayur bersengketa dengan Perum Perhubungan Djakarta (PPD) di atas lahan seluas 5,3 hektare dan pernah akan digusur di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca berita sebelumnya:
Komunitas Warga Bukit Duri: Program CAP Anies Hanya Beautifikasi

Sengketa belum selesai dan bahkan warga Kebun Sayur semakin terdesak. Pasalnya, lahan yang mereka tempati sudah diplot PPD dan PT Adhi Karya sebagai bagian dari
LRT City Urban Signature. Ini adalah satu proyek transit oriented development (TOD) dari kereta ringan atau light rail transit Jabodebek milik pemerintah pusat.

"Nah, sekarang Pak Anies (Anies Baswedan) mau gusur atau enggak? Karena yang punya wewenang gusur itu Gubernur," ujar pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili, di Kebun Sayur, Ciracas, Sabtu 15 September 2018.

Charlie menerangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi memiliki andil atas kepastian penggusuran warga Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur. Anies Baswedan disebutkannya mewariskan nota dinas penggusuran warga Kebun Sayur atas permohonan PPD.

Baca juga:
Anies Baswedan Ralat Keputusan Soal Anggaran Shelter Bukit Duri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nota dinas dibuat Ahok berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016. Dalam pergub itu disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD dapat memohon penertiban pemakaian tanah tanpa izin kepada Gubernur. Menurut Charlie, pergub tersebut membuat eksekusi penggusuran dapat dilakukan tanpa izin dari pengadilan.

Ketegasan Anies Baswedan ditunggu karena pada tahun 2017, PPD dan PT Adhi Karya sepakat membangun proyek LRT City Urban Signature. Dari 11,3 hektare luas proyek, ungkap Charlie, 5,3 hektare di antaranya merupakan lahan warga Kebun Sayur.

Selaku pendamping sekitar 350 keluarga yang kini mentap di Kebun Sayur, Charlie mengatakan telah beberapa kali bersurat kepada Anies Baswedan, bahkan telah bertemu.

Charlie mengatakan, warga ingin adanya kejelasan nasibnya akan digusur atau tidak. Namun, belum ada solusi. "Bagaimana pun ini warga DKI," katanya.

Baca:
Anies Baswedan Akan Turunkan Angka Pencemaran Sungai Era Ahok

Saat mengikuti diskusi yang diselenggarakan Rumah Belajar Matalangi di Kebun Sayur Sabtu 15 September 2018, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Achmad Izzul Waro mengatakan masalah TOD di Ciracas merupakan wewenang pemerintah pusat. Warga Kebun Sayur, menurut Izzul, salah alamat jika komplain ke Anies Baswedan.

"Kalau ibu-ibu komplain ke Gubernur pasti akan kami terima, tapi kalau untuk tindak lanjutnya, sekali lagi, ini adalah BUMN," ucap Izzul,

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

51 menit lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

9 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

11 jam lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

11 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

15 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

17 jam lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

1 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.


Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah, Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, bereaksi ketika pengadilan menyampaikan putusannya atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden pada bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk pencalonan ulang dan menuduh negara telah campur tangan untuk mendukung pemenang pemilu, Prabowo Subianto,  di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Anies Baswedan Bakal Sowan ke Partai Pengusung, NasDem-PKB Hari Ini dan PKS Besok

Anies Baswedan bakal mengunjungi ketua umum partai politik yang telah mengusungnya sebagai calon presiden di Pilpres 2024


Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Media Asing Soroti Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan dari dua kandidat yang kalah menjadi sorotan beberapa media asing.