TEMPO.CO, Jakarta – Warga Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur, masih menunggu sikap dan ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas nasib mereka. Warga Kebun Sayur bersengketa dengan Perum Perhubungan Djakarta (PPD) di atas lahan seluas 5,3 hektare dan pernah akan digusur di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca berita sebelumnya:
Komunitas Warga Bukit Duri: Program CAP Anies Hanya Beautifikasi
Sengketa belum selesai dan bahkan warga Kebun Sayur semakin terdesak. Pasalnya, lahan yang mereka tempati sudah diplot PPD dan PT Adhi Karya sebagai bagian dari
LRT City Urban Signature. Ini adalah satu proyek transit oriented development (TOD) dari kereta ringan atau light rail transit Jabodebek milik pemerintah pusat.
"Nah, sekarang Pak Anies (Anies Baswedan) mau gusur atau enggak? Karena yang punya wewenang gusur itu Gubernur," ujar pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili, di Kebun Sayur, Ciracas, Sabtu 15 September 2018.
Charlie menerangkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi memiliki andil atas kepastian penggusuran warga Kebun Sayur, Ciracas, Jakarta Timur. Anies Baswedan disebutkannya mewariskan nota dinas penggusuran warga Kebun Sayur atas permohonan PPD.
Baca juga:
Anies Baswedan Ralat Keputusan Soal Anggaran Shelter Bukit Duri
Nota dinas dibuat Ahok berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016. Dalam pergub itu disebutkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD dapat memohon penertiban pemakaian tanah tanpa izin kepada Gubernur. Menurut Charlie, pergub tersebut membuat eksekusi penggusuran dapat dilakukan tanpa izin dari pengadilan.
Ketegasan Anies Baswedan ditunggu karena pada tahun 2017, PPD dan PT Adhi Karya sepakat membangun proyek LRT City Urban Signature. Dari 11,3 hektare luas proyek, ungkap Charlie, 5,3 hektare di antaranya merupakan lahan warga Kebun Sayur.
Selaku pendamping sekitar 350 keluarga yang kini mentap di Kebun Sayur, Charlie mengatakan telah beberapa kali bersurat kepada Anies Baswedan, bahkan telah bertemu.
Charlie mengatakan, warga ingin adanya kejelasan nasibnya akan digusur atau tidak. Namun, belum ada solusi. "Bagaimana pun ini warga DKI," katanya.
Baca:
Anies Baswedan Akan Turunkan Angka Pencemaran Sungai Era Ahok
Saat mengikuti diskusi yang diselenggarakan Rumah Belajar Matalangi di Kebun Sayur Sabtu 15 September 2018, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Achmad Izzul Waro mengatakan masalah TOD di Ciracas merupakan wewenang pemerintah pusat. Warga Kebun Sayur, menurut Izzul, salah alamat jika komplain ke Anies Baswedan.
"Kalau ibu-ibu komplain ke Gubernur pasti akan kami terima, tapi kalau untuk tindak lanjutnya, sekali lagi, ini adalah BUMN," ucap Izzul,