Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemimpin Kerajaan Ubur Ubur Dipastikan Gangguan Jiwa Berat

image-gnews
Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Youtube
Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Youtube
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Dokter Rumah Sakit Jiwa Soeharto Herdijan Grogol, Jakarta Barat, memastikan Aisyah Tusalamah Baiduri Intan mengalami gangguan jiwa berat atau psikosis. Aisyah adalah perempuan berusia 38 tahun asal Serang, Banten, yang menyatakan dirinya sebagai pemimpin di Kerajaan Ubur Ubur dan dianggap sesat oleh MUI daerah setempat.

Baca:
Ini Tiga Fakta yang Mengungkap Aktivitas Kerajaan Ubur Ubur
Kerajaan Ubur Ubur, Ini Adu Argumen MUI dan Komnas HAM

"Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa berat," ujar Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin menyampaikan hasil tes kejiwaan Aisyah, Senin 17 September 2018.

Komarudin menerangkan, hasil pemeriksaan kejiwaan disampaikan tiga dokter RS Jiwa Grogol yaitu Safitri Wulandari, Agung Priyanto dan Endah Trilestari. Tiga ahli kejiwaan itu melakukan pemeriksaan psikiatrik dan psikologis terhadap Aisyah 23 Agustus-10 September 2018.

Menurut Komarudin, dalam surat keterangan ahli jiwa yang terdiri dari enam lembar itu disimpulkan, berdasarkan pengamatan selama masa observasi, terperiksa mengalami gangguan jiwa berat. Terperiksa, yakni Aisyah, juga disebut tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:
Pilpres 2019, KPU DKI Telah Coret 5.000 Data Pemilih Ganda

Komarudin mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli pidana dan Kejaksaan Kota Serang menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Sebelumnya polisi telah menetapkan Aisyah sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial. Polisi menjerat Aisyah dengan pasal 28 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi menangkap Aisyah dan belasan pengikutnya atas tekanan telah terjadi penistaan agama. Rumah kediaman Aisyah di Gang Tower Pemancingan Sayabulu, Kota Serang, juga telah dikosongkan sejak 13 Agustus lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

3 hari lalu

Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

Pembangun awal di Depok dan berlanjut ke Cikarang, Karawang, hingga Makassar.


Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

3 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D saat menghadiri peresmian kerja sama antara laboratorium klinik Prodia dan IHH Healthcare Malaysia di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022/Prodia
Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kekurangan dokter spesialis terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia.


Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

3 hari lalu

Warga Palestina memeriksa Rumah Sakit Al Shifa yang digerebek oleh pasukan Israel selama operasi darat, di tengah gencatan senjata sementara antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza, 25 November 2023. REUTERS/Abed Sabah
Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

Dokter dan pasien menjadi korban tewas dalam upaya pengepungan sejumlah rumah sakit yang dilakukan tentara Israel.


RS Unpad di Jatinangor Segera Beroperasi, Dipersiapkan Menjadi Rumah Sakit Kelas A

5 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
RS Unpad di Jatinangor Segera Beroperasi, Dipersiapkan Menjadi Rumah Sakit Kelas A

Rumah Sakit Unpad di Jatinangor Bandung Jawa Barat akan mulai beroperasi minggu terakhir Maret 2024.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

7 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Terjadi Penurunan Jumlah Kunjungan Pasien Dokter Gigi Selama Puasa

7 hari lalu

Konferensi Pers Senyum Sehat Indonesia Ramadan 2024/Tempo-Mitra Tarigan
Terjadi Penurunan Jumlah Kunjungan Pasien Dokter Gigi Selama Puasa

Sebenarnya kunjungan ke dokter gigi bisa tetap dapat dilakukan di bulan Ramadan.


Krisis Populasi, Banyak Rumah Sakit di Cina Hentikan Layanan Persalinan karena Angka Kelahiran Menurun

8 hari lalu

Ilustrasi bayi dan ibu di Cina. Guide in China
Krisis Populasi, Banyak Rumah Sakit di Cina Hentikan Layanan Persalinan karena Angka Kelahiran Menurun

Rumah sakit di berbagai provinsi di Cina dalam dua bulan terakhir telah mengumumkan bahwa mereka akan menutup departemen kebidanan mereka.