TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani diagendakan menjalani sidang lanjutan hari ini, 17 September 2018 pukul 13.00 WIB. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi meringankan.
Baca: Sidang Ahmad Dhani, Massa Pendukung Prabowo Ramaikan Pengadilan
Rencana saksi ada dua orang," kata kuasa hukum Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tempo, Ahad malam, 16 September 2018.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi meringankan dijadwalkan pada 3 September 2018. Namun, hakim memutuskan menunda sidang lantaran saksi berhalangan hadir.
Sidang dengan agenda keterangan saksi meringankan untuk suami Mulan Jameela itu sudah tiga kali batal selama tiga pekan berturut-turut.
Baca: Saksi Tak Hadir, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Ditunda Lagi
Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat yang bersangkutan terlibat kontestasi pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Karena itu, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan dia ke Polda Metro Jaya pada 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian kepada Ahok.
Cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Salah satunya cuitan pada 7 Februari 2017, yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Baca: Pengakuan Mengejutkan Sang Admin dalam Sidang Ahmad Dhani
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ahmad Dhani terancam hukuman enam tahun penjara.