TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator peredaran narkoba jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Samsul Anwar, 32 tahun, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca: Ini Syarat Rumit Boleh Tenggak Sabu Cair di Diskotek MG Club
"Tuntutannya pidana mati," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat Edy Subhan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 September 2018.
Pembacaan tuntutan terhadap Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 September 2018. Samsul didakwa telah mengedarkan sabu cair 13 kilogram di Diskotek MG International Club (MG Club).
Tuntutan hukuman mati itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Supardi dan Ahmad Fatahillah.
Kasus peredaran narkoba jenis sabu cair itu terbongkar pada Ahad, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Operasi gabungan yang dilaksanakan BNN mengungkap ada pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Botol itu diduga sebagai kemasan dari ekstasi cair. Petugas juga menemukan tiga buah ruangan yang sedang digunakan memproduksi narkoba jenis ekstasi cair di lantai 4.
Polisi menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan narkoba. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar Alias Awang (32). Sementara itu, pemilik dan penanggungjawab diskotek, Agung Ashari alias Rudi masih buron.
Baca: Diskotek MG Club Jual Sabu Cair, Apa Efeknya Bagi Tubuh?
Para tersangka pengedar sabu cair yang dijual dengan kode Aqua cair tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 129 huruf a, b, dan c juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.