TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa kasus peredaran sabu cair di Diskotek MG Club menuntut terdakwa Samsul Anwar alias Awang bin Slamet Siswanto dihukum seumur hidup. Vonis terhadap koordinator peredaran narkoba di Diskotek MG International Club (Diskotek MG Club) itu akan dibacakan pada Rabu, 19 September 2018.
Baca: Operasi Basmi Narkoba, Ada Jejak Pengguna Sabu di Pasar Manggis
Samsul Anwar, 32 tahun, adalah koordinator peredaran narkoba di Diskotek MG International Club (Diskotek MG Club), Jakarta Barat.
"Tuntutannya seumur hidup," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat Edy Subhan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 September 2018.
Pembacaan tuntutan oleh jaksa Supardi dan Ahmad Fatahillah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 12 September 2018. Samsul didakwa telah mengedarkan sabu cair 13 kilogram.
Edy menyatakan, sidang lanjutan berlangsung Selasa, 18 September 2018 dengan agenda pembelaan terdakwa. "Yang rencananya majelis hakim akan membacakan putusan pada Rabu, 19 September 2018," ujar Edy.
Penggerebekan sabu cair di diskotek itu digelar BNN pada Ahad, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB. Operasi gabungan yang dilaksanakan BNN mengungkap adanya pabrik narkotika ilegal di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Botol itu diduga sebagai kemasan dari ekstasi cair. Petugas juga menemukan tiga buah ruangan yang sedang digunakan memproduksi narkoba jenis ekstasi cair di lantai 4.
Polisi menyita barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan narkoba. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar Alias Awang (32). Sementara itu, pemilik dan penanggungjawab diskotek, Agung Ashari alias Rudi masih buron.
Baca: Tamu Diskotek Tewas, Ini Pesan Eks Humas Exotic Untuk Anies
Para tersangka pengedar narkoba di Diskotek MG Club tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 129 huruf a, b, dan c juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
KOREKSI: Judul dan naskah berita ini telah diubah pada Rabu, 19 September 2018 untuk meralat kekeliruan penulisan kutipan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Barat. Redaksi mohon maaf atas kesalahan ini. Terimakasih