TEMPO.CO, Tangerang – Polres Kota Serang tidak melakukan penahanan terhadap Raja Kerajaan Ubur ubur Aisyah Tusalamah Baiduri Intan setelah hasil pemeriksaan kejiwaan yang menyatakan wanita 38 tahun itu mengalami gangguan jiwa berat atau psikosis.
"Yang bersangkutan tidak kami tahan dan menjalani pengobatan di klinik kejiwaan di Serang," ujar Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin, pada Senin 17 September 2018.
Baca juga: Raja Kerajaan Ubur Ubur Telah Bertobat, Ini Pengakuannya
Menurut Komarudin, Aisyah harus menjalani pengobatan jangka panjang dan berkesinambungan atas saran ahli kejiwaan Rumah Sakit Jiwa Soeharto Herdijan Grogol, Jakarta Barat.
Tiga dokter RS Jiwa Grogol yaitu dokter Safitri Wulandari, dokter Agung Priyanto dan dokter Endah Tri Lestari telah melakukan pemeriksaan psikiatrik dan psikologis terhadap Aisyah sejak 23 Agustus-10 September 2018.
Hasil pemeriksaan tiga dokter ahli jiwa itu tertuang dalam enam lembar kertas. Mereka menyimpulkan, kata Komarudin, Aisyah mengalami gangguan jiwa berat dan tidak mampu bertanggung jawab sepenuhnya atas perbuatannya.
Para dokter itu juga, kata Komarudin, menyarankan agar Aisyah menjalani perawatan dari psikiater untuk menjalani pengobatan optimal.
"Gangguan ini membutuhkan pengobatan jangka panjang dan berkesinambungan," katanya.
Disisi lain, polisi juga harus memastikan apakah proses hukum kasus kerajaan Ubur ubur ini dilanjutkan atau dihentikan.
Sebab, hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Jiwa Grogol ini juga menentukan proses hukum kasus dugaan penyebaran aliran sesat ini.
Aisyah saat ini berstatus tersangka ujaran kebencian di media sosial. Polisi menjerat Aisyah dengan pasal 28 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Aisyah yang mengklaim dirinya Raja Kerajaan Ubur ubur dan belasan pengikutnya telah diamankan polisi setelah santer beredar jika kelompok ini mengajarkan aliran sesat.
Simak juga: Pemimpin Kerajaan Ubur Ubur Dipastikan Gangguan Jiwa Berat
Rumah kediaman Aisyah yang dijadikan markas di Gang Tower Pemancingan Sayabulu, Kota Serang telah dikosongkan sejak 13 Agustus 2018.
Dugaan ajaran sesat dan menyimpang yang dilakukan Raja Kerajaan Ubur ubur dari Sumedang, Jawa Barat yang berusia 38 tahun itu, setelah laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pengajian di rumahnya dalam dua bulan terakhir ini.