TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari menyambangi Polda Metro Jaya, Senin siang 17 September 2018. Sesuai dengan keterangan tertulis sebelumnya, Partai Nasdem mengadukan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli.
Baca berita sebelumnya:
Ini 3 Alasan Partai NasDem Laporkan Rizal Ramli ke Polisi
Rizal Ramli: Saya Tak Sebut NasDem, Kok Baper Pakai Somasi
“Karena selama 3x24 jam substansi somasi tidak ditanggapi, maka hari ini kami lanjutkan dengan melapor ke polisi," kata Taufik menerangkan.
Dalam keterangan tertulisnya, Taufik hendak melaporkan Rizal Ramli atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan itu merujuk pada pernyataan Rizal ketika menjadi narasumber di program dua stasiun televisi masing-masing pada 4 dan 6 September 2018.
Dalam dua acara itu, Rizal menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak berani menegur Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita karena takut kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Pernyataan Rizal Ramli terkait kebijakan impor garam di dua televisi itu dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Surya Paloh.
Baca juga:
Setelah Bertemu Anies, Rizal Ramli: Kami Bisa Kalahkan Jokowi
"Yang menjadi masalah RR telah sampaikan pernyataan bernuansa menghina, mencemarkan nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh," ujar Taufik sambil menambahkan, “Laporan polisi ini dilakukan karena Rizal Ramli tidak menjawab isi dari somasi yang dilayangkan hingga tenggat Sabtu kemarin.”
Laporan itu teregistrasi sebagai LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Rizal Ramli diadukan menggunakan jerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.