TEMPO.CO, Jakarta - Belasan orang mengenakan pakaian dan membawa spanduk bertulisan ‘Tegak Lurus Gerindra Satu Komando’ dan ‘Gerakan Nasional Cinta Prabowo’ meramaikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka hadir untuk terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani, yang dijadwalkan menjalani sidang lanjutan hari ini Senin 17 September 2018
Baca berita sebelumnya:
3 Kali Ditunda, Sidang Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Digelar Siang Ini
Mengenakan baju bercorak merah putih, belasan simpatisan Gerindra itu ikut menunggui persidangan digelar. Bersama mereka tampak pula Mulan Jameela dan Ahmad El Jallaludin Rumi atau El, istri dan anak Ahmad Dhani.
Sidang sedianya dimulai pukul 13.00 tapi hingga pukul 14.30 hakim belum masuk ruangan. Rencananya, persidangan akan menghadirkan saksi yang meringankan. "Rencananya saksi ada dua orang,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko.
Baca:
#2019GantiPresiden Gelar Jalan Sehat di Solo: Tanpa Atribut
Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi meringankan dijadwalkan pada 3 September 2018. Namun, hakim memutuskan menunda sidang lantaran saksi berhalangan hadir. Secara keseluruhan sidang telah tertunda tiga kali berturut-turut.
Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena beberapa cuitannya yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Cuitan terjadi saat Ahok terlibat kontestasi pemilihan kepala daerah DKI 2017.
Cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST di antaranya dilakukan pada 7 Februari 2017, yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Baca juga:
Netizen Beri Dukungan di Akun Instagram Ahmad Dhani
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ahmad Dhani, musikus yang kini aktif sebagai kader Gerindra, terancam hukuman enam tahun penjara.