Di antaranya adalah melaporkan Komisi Pemilihan Umum DKI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta tujuh komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pernah Jadi Napi Korupsi, Muhammad Taufik Yakin Menang Lawan KPU
“Kalau tidak dicantumkan lagi nama saya (dalam daftar calon tetap), ya saya mengadu sama Allah SWT saja, orang keputusan siapa lagi yang mau dia ikuti? Masa keputusan diri sendiri?” kata Muhammad Taufik ketika ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin, 17 September 2018.
Taufik mengatakan, dirinya saat ini terus berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait upaya lebih lanjut untuk memperjuangkan namanya masuk dalam DCT. Soal langkah ke depannya, Taufik berujar hal tersebut tergantung sikap dari KPU DKI selanjutnya.
“Saya diskusikan dengan lawyer saya, lihat nanti mereka cantumkan nama saya atau tidak, nanti lihat kayak apa pertimbangannya,” kata Taufik.
Taufik gencar melawan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai caleg.
Perjuangan Taufik di antaranya adalah menggugat KPU DKI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akhirnya memenangkan dirinya.
Simak juga: Gerindra Ajukan Muhammad Taufik Jadi Wagub DKI Meski Dikecam ICW
Namun, KPU DKI tidak kunjung menjalankan putusan Bawaslu hingga akhirnya Taufik kembali melaporkan komisi tersebut ke DKPP dan Bawaslu. Taufik juga menggugat PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung yang lagi-lagi dimenangkan dirinya. Selain itu, Taufik melaporkan tujuh komisioner KPU DKI ke POlda Metro Jaya atas pelarangan tersebut.
Muhammad Taufik pernah terseret kasus korupsi terkait pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Pada 27 April 2004, Taufik divonis 18 bulan penjara usai terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta.