TEMPO.CO, Bogor – Kepala Kepolisian Resor Bogor Andy M Dicky menyebut, budaya tawuran pelajar saat ini sudah tergolong sadistis. Disebut sadistis karena para pelajar ini tidak segan menghabisi nyawa korbannya saat tawuran terjadi.
Baca: Tawuran Maut, Polisi: Pelaku Gunakan Kode Rahasia Masak Masak
“Semacam jadi trend, dan bukti kejantanan kadang kalau tidak tawuran bukan laki, budaya ini tumbuh berkembang,” kata Dicky kepada Tempo, Senin 17 September 2018.
Hal itu dikatakan oleh Dicky mengingat dalam seminggu terakhir, Polres Bogor telah mengamankan 16 pelajar yang terlibat dalam dua kejadian tawuran. Akibat tawuran itu, dua pelajar tewas dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
“Kami masih melakukan pengembangan, dengan memeriksa saksi saksi, dan masih ada satu DPO lagi yang masih dilakukan pengejaran,” kata Dicky.
Pelajar yang ditahan Polres Bogor antara lain MA, 16 tahun, RA (16), CAP (16), MI (16), MCW (18), SBS, WS, NT, IM, M, NS, MRM, I, MB, SM, (15) dan IS (15) beserta barang bukti beberapa senjata tajam jenis celurit, parang, dan gergaji besar.
Baca: Polisi Bekuk 11 Pelaku Tawuran di Depok, Ini 2 Sajam yang Dipakai
Para pelaku tawuran pelajar ini dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 ayat 3 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. “Ancaman kurungan 10 tahun penjara,” kata Dicky.