TEMPO.CO, Jakarta – Fahrul Fauzi Putra, saksi meringankan di persidangan dengan terdakwa Ahmad Dhani, mengaku geram dengan sikap Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang memarahi Maruf Amin.
Fahrul kemudian melakukan cuitan di Twitter milik Ahmad Dhani: "Yg menistakan agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin... ADP".
Baca juga: Ditolak di Tanah Kelahirannya, Ahmad Dhani: Saya Sih Biasa Saja
Dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Ketua Umum MUI Maruf Amin menjadi saksi dan disudutkan oleh pengacara Basuki Purnama.
"Pak De (Ahmad Dhani) tak tahu soal cuitan itu. Saya buat itu murni karena geram dengan Ahok," ujar Fahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 17 September 2018.
Cuitan yang dibuat oleh Fahrul tersebut dan dua cuitan lainnya, dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Desember 2017.
Akibat laporan Lapian, salah seorang pimpinan relawan Ahok-Djarot, Ahmad Dhani dijadikan terdakwa kasus menyebarkan kebencian.
Baca juga: Ahmad Dhani Salahkan Admin: Bimo Bakal Jadi Tersangka?
Fahrul, yang merupakan Pimpinan Anak Cabang Gerindra di Cikarang Barat, mengaku menulis konten cuitan itu di handphone milik Ahmad Dhani yang dititipkan kepadanya saat sedang kampanye September 2017. Saat itu, Ahmad Dhani sedang maju sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.
Setelah selesai mengetik konten cuitan itu, Fahrul lalu mengirimkannya ke Bimo, admin Twitter Ahmad Dhani, melalui WhatsApp. Bimo yang menerima cuitan itu lalu mempostingnya di Twitter pada pukul 08:08, 7 Februari 2017.
"Di berita acara pemeriksaan (BAP) juga saya sudah katakan itu bukan tweet saya," ujar Ahmad Dhani. Dengan adanya pengakuan saksi itu, ia berharap pernyataan saksi ahli bahasa, yang mengatakan cuitan itu membahas soal Ahok, dapat gugur dan terbantahkan.
Simak juga: Saksi Beberkan Dampak Negatif Cuitan Ahmad Dhani Soal Ahok
Ia juga mengatakan satu cuitan lain soal gubernur menjadi penista agama adalah bukan buatannya. Hingga saat ini, Ahmad Dhani mengatakan masih mencari sosok yang mencuit hal tersebut.
Ahmad Dhani didakwa jaksa menyebarkan kebencian dan diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, Ahmad Dhani bisa terpidana hukuman penjara hingga enam tahun.