TEMPO.CO, Jakarta - Tim dokter dari Rumah Sakit Jiwa Soeharto Herdijan Grogol, Jakarta Barat, meyakini pemimpin Kerajaan Ubur Ubur, Aisyah Tusalamah Baiduri Intan, 38 tahun, mengidap gangguan jiwa. Kesimpulan itu didapat setelah Aisyah melalui proses observasi di RSJ tersebut 23 Agustus- 10 September 2018 lalu.
Baca:
Dokter Bilang Ratu Kerajaan Ubur Ubur Psikosis, MUI Tak Percaya
"Kami menilai proses pikirnya, isi pikirannya seperti apa," kata ketua tim dokter observasi, Safitri Wulandari, saat ditemui di RSJ Soeharto Herdijan, Grogol, Jakarta Barat, Senin, 17 September 2018.
Tim dokter terdiri dari tiga orang. Selain Safitri, ada juga Agung Priyanto yang bertugas sebagai psikiater dan Endah Trilestari sebagai psikolog. Selama observasi, mereka beberapa kali mewawancara Aisyah secara psikiatrik. Hasilnya, kata Safitiri, Aisyah secara konsisten menceritakan hal yang ia yakini.
Safitri menjelaskan, setiap wawancara Aisyah selalu menceritakan kalau ia ditunjuk sebagai pemegang kunci untuk membuka harta karun di rekening di luar negeri. Dia bahkan mengatakan sudah menghubungi bank di penjuru dunia dan dinyatakan benar kalau dia adalah pemegang kunci tersebut.
Baca:
Kerajaan Ubur Ubur, Ini Adu Argumen MUI dan Komnas HAM
"Meski tidak sama persis, ada benang merahnya. Topiknya itu-itu lagi," ujar Safitri. "Jadi kami bisa melihat kalau orang ini tidak sedang berpura-pura dalam menceritakan apa yang dia alami."
Hasil observasi telah disampaikan dalam bentuk surat keterangan ahli jiwa yang terdiri dari enam lembar kepada polisi. Isinya, Aisyah dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat dan tidak dapat membedakan ilusi dari kenyataan alias psikosis.
Baca:
Begini Polisi Tetapkan Ratu Kerajaan Ubur Ubur Tersangka ITE
Kepala Kepolisian Resor Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin mengatakan, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli pidana dan Kejaksaan Kota Serang menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Sebelumnya polisi telah menetapkan Aisyah sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial.
Sebelumnya, polisi menangkap Aisyah dan belasan pengikutnya atas tekanan telah terjadi penistaan agama. Rumah kediaman Aisyah di Gang Tower Pemancingan Sayabulu, Kota Serang, juga telah dikosongkan sejak 13 Agustus lalu. Polisi menjerat Aisyah dengan pasal 28 Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.