TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rumah Sakit Omni Alam Sutera terbukti bersalah dalam kasus malpraktik Jared dan Jayden Cristophel. Akibatnya, mata dua anak kembar itu buta permanen dan silindris.
Baca:
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding
"Menyatakan tergugat II (RS Omni) secara sah dan terbukti melawan hukum," ujar ketua majelis hakim Gatot Sarwadi saat membacakan putusan, Selasa 18 September 2018.
Dalam amar putusannya majelis hakim menghukum RS Omni untuk membayar kerugian material terhadap pengugat Julian Dharmadi, ibu Jared dan Jayden Cristophel, sebesar Rp 105 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 571 ribu.
Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Juliana, yang mengugat dokter spesialis anak RS Omni Fredy Limawal sebagai tergugat I dan RS Omni Alam Sutera sebagai tergugat II. Wanita berusia 46 tahun ini juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 milyar.
Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan dan nilai ganti rugi yang jauh dari nilai gugatan.
Baca:
Malpraktik, RS Omni Hanya Diminta Bayar Rp 105 Juta, Juliana: Saya Sudah Puas
Majelis hakim menilai RS Omni Alam Sutera tidak melayani dengan baik pasien sehingga menyebabkan Jared Cristophel buta permanen dan Jayden Cristophel mengalami gangguan silindris.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum RS Omni Alam Sutera Harry F.M Sitorus menyatakan masih pikir-pikir. "Ini belum inkrah karena masih ada upaya hukum lagi, kami masih ada waktu 14 hari ke depan untuk melakukan langkah selanjutnya," kata Harry usai sidang.
Kasus ini bermula saat Juliana melahirkan bayi kembarnya di Rumah Sakit Omni, yaitu Jared dan Jayden, lahir dalam keadaan premature pada 24 Mei 2008. Jared lahir dengan berat 1,5 kilogram, sedangkan Jayden 1,3 kilogram. Alasan itu membuat dokter memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke dalam incubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.
Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan dr Fredy Limawal, dokter spesialis anak yang menangani anaknya, ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1718/K/SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain.
Baca:
Perjalanan Kasus Dugaan Malpraktik Terhadap Jared - Jayden
Namun, saat itu penyidikan atas kasus ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti. Februari 2018, Juliana kembali melayangkan gugatan perdata kasus malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera ini ke Pengadilan Negeri Tangerang.