Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malpraktik Jared dan Jayden, RS Omni Alam Sutera Divonis Bersalah

image-gnews
Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Suasana sidang perdata gugatan RS Omni Alam Sutera yang dilayangkan orangtua kembar Jayred dan Jayden yabg diduga korban malapraktek. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rumah Sakit Omni Alam Sutera terbukti bersalah dalam kasus malpraktik Jared dan Jayden Cristophel. Akibatnya, mata dua anak kembar itu buta permanen dan silindris.

Baca:
Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

"Menyatakan tergugat II (RS Omni) secara sah dan terbukti melawan hukum," ujar ketua majelis hakim Gatot Sarwadi saat membacakan putusan, Selasa 18 September 2018.

Dalam amar putusannya majelis hakim menghukum RS Omni untuk membayar kerugian material terhadap pengugat Julian Dharmadi, ibu Jared dan Jayden Cristophel, sebesar Rp 105 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 571 ribu.

Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Juliana, yang mengugat dokter spesialis anak RS Omni Fredy Limawal sebagai tergugat I dan RS Omni Alam Sutera sebagai tergugat II. Wanita berusia 46 tahun ini juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 milyar.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan dan nilai ganti rugi yang jauh dari nilai gugatan.

Baca:

Malpraktik, RS Omni Hanya Diminta Bayar Rp 105 Juta, Juliana: Saya Sudah Puas

Majelis hakim menilai RS Omni Alam Sutera tidak melayani dengan baik pasien sehingga menyebabkan Jared Cristophel buta permanen dan Jayden Cristophel mengalami gangguan silindris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum RS Omni Alam Sutera Harry F.M Sitorus menyatakan masih pikir-pikir. "Ini belum inkrah karena masih ada upaya hukum lagi, kami masih ada waktu 14 hari ke depan untuk melakukan langkah selanjutnya," kata Harry usai sidang.

Kasus ini bermula saat Juliana melahirkan bayi kembarnya di Rumah Sakit Omni, yaitu Jared dan Jayden, lahir dalam keadaan premature pada 24 Mei 2008. Jared lahir dengan berat 1,5 kilogram, sedangkan Jayden 1,3 kilogram. Alasan itu membuat dokter memutuskan memasukkan kedua kembar itu ke dalam incubator. Tapi tenyata dalam beberapa minggu kemudian, Jayden mengalami kelainan silindris pada matanya. Adapun Jared mengalami kebutaan permanen.

Pada 10 Juni 2008, Juliana melaporkan dr Fredy Limawal, dokter spesialis anak yang menangani anaknya, ke kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor 1718/K/SPK unit II, Fredy dituduh melanggar Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan kecacatan orang lain.

Baca:
Perjalanan Kasus Dugaan Malpraktik Terhadap Jared - Jayden

Namun, saat itu penyidikan atas kasus ini dihentikan (SP3) karena dianggap kurang bukti. Februari 2018, Juliana kembali melayangkan gugatan perdata kasus malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera ini ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

3 hari lalu

Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

Pembangun awal di Depok dan berlanjut ke Cikarang, Karawang, hingga Makassar.


Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

3 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D saat menghadiri peresmian kerja sama antara laboratorium klinik Prodia dan IHH Healthcare Malaysia di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022/Prodia
Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kekurangan dokter spesialis terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia.


Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

3 hari lalu

Warga Palestina memeriksa Rumah Sakit Al Shifa yang digerebek oleh pasukan Israel selama operasi darat, di tengah gencatan senjata sementara antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza, 25 November 2023. REUTERS/Abed Sabah
Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

Dokter dan pasien menjadi korban tewas dalam upaya pengepungan sejumlah rumah sakit yang dilakukan tentara Israel.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

3 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

3 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


RS Unpad di Jatinangor Segera Beroperasi, Dipersiapkan Menjadi Rumah Sakit Kelas A

5 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
RS Unpad di Jatinangor Segera Beroperasi, Dipersiapkan Menjadi Rumah Sakit Kelas A

Rumah Sakit Unpad di Jatinangor Bandung Jawa Barat akan mulai beroperasi minggu terakhir Maret 2024.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

7 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Terjadi Penurunan Jumlah Kunjungan Pasien Dokter Gigi Selama Puasa

8 hari lalu

Konferensi Pers Senyum Sehat Indonesia Ramadan 2024/Tempo-Mitra Tarigan
Terjadi Penurunan Jumlah Kunjungan Pasien Dokter Gigi Selama Puasa

Sebenarnya kunjungan ke dokter gigi bisa tetap dapat dilakukan di bulan Ramadan.