TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan tidak akan mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Bahkan Anies mengklaim Presiden Joko Widodo sepakat dengan langkah pemerintah DKI itu. "Beliau (Jokowi) menyetujui itu," kata Anies di Balai Kota, Selasa, 18 September 2018.
Baca: Kalah Gugatan Penggusuran Bukit Duri, Kenapa Anies Tidak Banding
Mengenai program pembenahan kampung atau Community Action Plan (CAP) di Bukit Duri, Anies menjamin tetap dijalankan.
Sedangkan untuk pembayaran ganti rugi kepada warga Bukit Duri, pemerintah DKI Jakarta terpaksa harus menunda. Sebab Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sudah mengajukan permohonan kasasi atas keputusan pengadilan yang memenangkan warga Bukit Duri tersebut.
"Kami harus menunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dulu," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Nur Fadjar seperti dikutip Koran Tempo, Selasa, 18 September 2018.
Kasasi BBWSCC itu mengajukan ke Mahkamah Agung pada 6 September lalu. Kepala BBWSCC Bambang Hidayah mengatakan langkah hukum ini dilakukan untuk menyelamatkan uang negara. "Yang menggugat itu tinggal di bantaran sungai. Kan, aturannya tidak boleh," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, Balai Besar mengajukan upaya kasasi lantaran warga Bukit Duri yang tergusur proyek normalisasi Sungai Ciliwung tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan rumah ataupun tanah yang mereka tempati.
Baca: Untuk CAP Bukit Duri, Anies Baswedan Sebut Konsultan Salah
Namun Anies Baswedan memiliki pendapat yang berbeda. Ia menerima keputusan pengadilan karena tidak ingin mempersulit warga Bukit Duri.
KOREKSI:
Judul berita di atas telah dikoreksi dari Bukti menjadi Bukit pada Selasa 18 September 2018, Pukul 23.13. Terima kasih.