TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Rumah Sakit Omni Alam Sutera terbukti bersalah dalam kasus malpraktik terhadap dua anak kembar Jared dan Jayden Cristophel. Juliana Dharmadi, ibu anak kembar itu, menyatakan bersuka cita atas keputusan hakim.
Berita sebelumnya: Malpraktik Jared dan Jayden, RS Omni Alam Sutera Divonis Bersalah
"Ini adalah keadilan buat Jared dan Jayden, dan putusan hakim ini menunjukkan jika RS Omni terbukti melakukan malpraktik," ujar Juliana seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 September 2018.
Di persidangan, majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menyatakan, RS Omni terbukti bersalah dalam penanganan Jared dan Jayden sehingga mata dua anak kembar itu buta permanen dan silindris. Hakim menghukum RS Omni untuk membayar kerugian material terhadap penggugat Julian sebesar Rp 105 juta dan membayar biaya perkara sebesar Rp 571 ribu.
Baca: Perjalanan Kasus Dugaan Malpraktik Terhadap Jared - Jayden
Dalam surat gugatan, Juliana menuntut ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp 20 milyar. Dia tidak mempermasalahkan keputusan hakim yang hanya memutuskan nilai ganti rugi sebesar Rp 105 juta. "Kalau dihitung dari nilai materi itu tidak seberapa dengan apa yang telah saya keluarkan, tapi dengan keputusan RS Omni terbukti malpraktik, saya sudah puas," katanya.