TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua tersangka penjual obat ilegal di Jakarta Barat dan Bekasi. Obat-obat yang diedarkan itu masuk daftar G, yaitu obat harus dibeli dengan resep dokter.
Baca: Polres Tangerang Selatan Gerebek Pabrik Obat Ilegal Daftar G
"Tersangka sudah sekitar satu tahun menjual obat yang tidak terdaftar di Balai Pengawas Obat dan Makanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 18 September 2018.
Tersangka pertama berinisial AB, 41 tahun, memiliki toko obat di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dia ditangkap dengan barang bukti obat daftar G merek Hexymer dan Tramadol sebanyak 2.942 butir.
Sedangkan tersangka AMW, 23 tahun, ditangkap di toko obat di Babelan, Bekasi, karena memiliki 22 item obat Hexymer dan Tramadol dengan total 12.425 butir.
Harga yang dibanderol untuk masing-masing obat Rp 6.000 hingga Rp 20 ribu. Kedua tersangka menyasar para remaja. Adapun penjualan obat tanpa izin ini telah berjalan sekitar satu tahun. "Rata-rata sehari mereka mendapat untung bersih sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta," ujar Argo.
Para tersangka dikenakan dua undang-undang. Pertama, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kedua, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Sub-pasal 9 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka pengedar obat ilegal itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.