Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Ilegal di Jakbar dan Bekasi

Editor

Suseno

image-gnews
Ilustrasi obat-obatan/vitamin/suplemen. REUTERS/Srdjan Zivulovic
Ilustrasi obat-obatan/vitamin/suplemen. REUTERS/Srdjan Zivulovic
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua tersangka penjual obat ilegal di Jakarta Barat dan Bekasi. Obat-obat yang diedarkan itu masuk daftar G, yaitu obat harus dibeli dengan resep dokter.

Baca: Polres Tangerang Selatan Gerebek Pabrik Obat Ilegal Daftar G

"Tersangka sudah sekitar satu tahun menjual obat yang tidak terdaftar di Balai Pengawas Obat dan Makanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, 18 September 2018.

Tersangka pertama berinisial AB, 41 tahun, memiliki toko obat di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dia ditangkap dengan barang bukti obat daftar G merek Hexymer dan Tramadol sebanyak 2.942 butir.

Sedangkan tersangka AMW, 23 tahun, ditangkap di toko obat di Babelan, Bekasi, karena memiliki 22 item obat Hexymer dan Tramadol dengan total 12.425 butir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harga yang dibanderol untuk masing-masing obat Rp 6.000 hingga Rp 20 ribu. Kedua tersangka menyasar para remaja. Adapun penjualan obat tanpa izin ini telah berjalan sekitar satu tahun. "Rata-rata sehari mereka mendapat untung bersih sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta," ujar Argo.

Para tersangka dikenakan dua undang-undang. Pertama, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan atau Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 1 dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kedua, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Sub-pasal 9 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka pengedar obat ilegal itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PT Kalbe Farma Ingin Perkuat Ekspor dan Kemampuan Produksi Dalam Negeri

6 jam lalu

Kalbe Farma. Istimewa
PT Kalbe Farma Ingin Perkuat Ekspor dan Kemampuan Produksi Dalam Negeri

Produk PT Kalbe Farma Tbk saat ini telah terdistribusi ke sekitar 40 negara di dunia.


Mengenal Gabapentin, Obat untuk Epilepsi yang Sering Disalahgunakan

8 hari lalu

ilustrasi overdosis obat (Pixabay.com)
Mengenal Gabapentin, Obat untuk Epilepsi yang Sering Disalahgunakan

Gabapentin dapat mengontrol nyeri saraf tertentu dan gangguan kejang dan biasa diresepkan untuk epilepsi tapi sering disalahgunakan seperti opium.


5 Obat Asam Lambung untuk Meredakan Nyeri, Wajib Ada di Rumah

24 hari lalu

Obat asam lambung. Foto: Canva
5 Obat Asam Lambung untuk Meredakan Nyeri, Wajib Ada di Rumah

Berikut daftar obat asam lambung untuk meredakan nyeri saat sakit lambung. Namun, pastikan untuk konsultasi dengan dokter sebelum mengonsumsinya, ya.


Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

25 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.


Paus Fransiskus Antarkan Pasokan Medis ke Hutan Terpencil Papua Nugini

34 hari lalu

Para siswa berpose dengan biola di Sekolah Humaniora Holy Trinity selama kunjungan Paus Fransiskus, di Baro, dekat Vanimo, Papua Nugini, 8 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
Paus Fransiskus Antarkan Pasokan Medis ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Paus Fransiskus terbang jauh ke dalam hutan Papua Nugini mengunjungi umat Katolik yang tinggal di salah satu daerah paling terpencil di dunia.


Jurusan Farmasi: Obat, Apotek, dan Pengaruhnya di Kehidupan Kampus

36 hari lalu

Apoteker memeriksa paket ramuan obat tradisional Tiongkok. Dok. Tempo
Jurusan Farmasi: Obat, Apotek, dan Pengaruhnya di Kehidupan Kampus

Mahasiswa jurusan farmasi di kampus ternyata bukan cuma belajar obat dan jadi apoteker. Tapi bisa membuka berbagai peluang karier yang tak terduga.


RUU Paten Dibahas di DPR, Koalisi Khawatirkan Masa Monopoli atas Obat

40 hari lalu

Suasana rapat keputusan pembahasan RUU Pilkada dengan Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebanyak delapan Fraksi DPR RI menyetujui RUU Pilkada dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang tak sependapat RUU tersebut dibawa ke Paripurna. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Paten Dibahas di DPR, Koalisi Khawatirkan Masa Monopoli atas Obat

Indonesia AIDS Coalition (IAC) menyebut aturan yang akan memperpanjang masa monopoli adalah pada perubahan pada Pasal 4 huruf f RUU Paten.


Benarkah Obat Generik Tak Semanjur Obat Paten? Simak Penjelasan Berikut

49 hari lalu

Ilustrasi pembuatan obat di pabrik. Shutterstock
Benarkah Obat Generik Tak Semanjur Obat Paten? Simak Penjelasan Berikut

Apoteker menjelaskan tidak ada perbedaan yang berarti antara obat paten dan obat generik. Bahkan, keduanya memiliki kualitas yang setara.


Menlu Retno Marsudi Temui Wang Yi di Beijing, Bahas Pengembangan Vaksin Hingga Herbal

51 hari lalu

Menlu Retno Marsudi Temui Wang Yi di Beijing, Bahas Pengembangan Vaksin Hingga Herbal

Menlu Retno Marsudi akan bertemu dengan Menlu Cina Wang Yi dalam pertemuan di Beijing mulai Kamis 22 Agustus 2024


Jenis Obat dan Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan

53 hari lalu

ilustrasi obat (pixabay.com)
Jenis Obat dan Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan

Interaksi antara obat dan makanan bisa mengubah cara kerja obat tersebut secara drastis.