TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rumah Sakit Omni Alam Sutera terbukti bersalah dalam kasus malpraktik anak kembar Jared dan Jayden Cristophel. Kuasa hukum RS Omni, Harry F.M. Sitorus, enggan menanggapi keputusan pengadilan itu. "Kami tidak mau komentar putusan hakim, nanti saja di banding," ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 18 September 2018.
Baca: Vonis RS Omni Bersalah Kasus Malpraktik, Ini Pertimbangan Hakim
Menurut Harry, keputusan Pengadilan Negeri Tangerang itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Alasannya, kata dia, masih ada langkah hukum yang bisa diambil RS Omni sebagai tergugat. "Putusan ini belum bisa dilaksanakan karena kami masih bisa banding dan kasasi," katanya. Harry mengatakan pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Dalam persidangan, majelis hakim, yang diketuai Gatot Sarwadi, menyatakan RS Omni Alam Sutera terbukti bersalah dalam penanganan Jared dan Jayden sehingga mata dua anak kembar itu buta permanen dan silindris. Hakim menghukum RS Omni untuk membayar kerugian material terhadap penggugat sebesar Rp 105 juta dan membayar biaya perkara Rp 571 ribu.
Baca: RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas
Dalam surat gugatan, Juliana Dharmadi, ibu anak kembar itu, menuntut ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp 20 miliar. Namun hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi Rp 105 juta. "Kalau dihitung dari nilai materi, itu tidak seberapa dengan apa yang telah saya keluarkan. Tapi dengan keputusan RS Omni terbukti malpraktik, saya sudah puas," ucap Juliana.