TEMPO.CO, Jakarta – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta menegaskan telah memberhentikan 27 PNS koruptor sepanjang 2017-2018. Mereka yang dipecat itu adalah pegawai yang telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi oleh pengadilan.
Simak: Cerita Ahok Soal Adu Ilmu dengan PNS Koruptor
“PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus korupsi ada 27 orang dan yang masih dalam proses ada tiga orang,” ucap kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD DKI Jakarta Budihastuti, Selasa, 18 September 2018.
Menurut Budihastuti, tiga pegawai yang masih proses verbal itu tengah menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab surat pemberhentian harus ditandatangani Anies. “SK-nya belum jadi,” ucap Budihastuti.
Budihastuti menegaskan, pegawai yang terlibat korupsi pasti akan diberhentikan setelah ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht). Jika pegawai yang bersangkutan menempuh langkah hukum seperti banding atau kasasi, pemecatan belum bisa dilakukan.
“Kalau belum inkracht, PNS diberhentikan sementara,” kata Budihastuti. Saat ini jumlah pegawai DKI yang diberhentikan sementara karena diduga terlibat korupsi, jumlahnya 21 orang. "Gaji mereka dipotong hingga 50 persen.”
Penegasan Budihastuti ini sebagai tanggapan atas pernyataan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) I Nyoman Arsa yang menyebut ada 52 PNS kuroptor di DKI Jakarta yang masih aktif bekerja. Jumlah itu paling banyak dibandingkan dengan pemerintah daerah lain di Indonesia.
Berita sebelumnya: BKN Sebut Pemprov DKI Paling Banyak Pekerjakan PNS Koruptor
Budihastuti mengatakan telah menelusuri data PNS koruptor yang dimiliki BKN itu. “Ini kami sedang cek ke BKN, jangan-jangan itu termasuk data-data yang sebelum-sebelumnya, kan bisa saja,” kata Budihastuti.