TEMPO.CO, Jakarta - Video tenaga kerja asing atau TKA Cina yang berada di sekitar proyek depo light rail transit (LRT) Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi viral. Dalam peristiwa yang terjadi 5 September 2018 tersebut, WNA Cina ditanyai oleh warga setempat, namun mereka tak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Baca juga: Pengakuan Pembuat Video Viral TKA Cina yang Ukur Tanah Proyek LRT
Video tenaga kerja asing atau TKA Cina yang berada di sekitar proyek depo light rail transit (LRT) Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi viral. Dalam peristiwa yang terjadi 5 September 2018 tersebut, WNA Cina ditanyai oleh warga setempat, namun mereka tak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Pada 15 Maret 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menggelar operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan pekerja asing di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, tiga pekerja asing asal Cina ditangkap untuk diperiksa karena diduga ilegal. Penangkapan itu dilakukan di proyek pembangunan kawasan Orange County, Lippo Cikarang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Harry Lesmana mengatakan operasi digelar setelah Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendapatkan laporan tentang keberadaan pekerja asing dalam proyek pembangunan kawasan superblok itu.
"Laporan diteruskan ke pemerintah lalu ke Imigrasi," kata Harry, Kamis, 16 Maret 2017. Karena itu, petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan pengecekan ke lokasi proyek. Hasilnya, didapati tiga pekerja asal Cina diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiganya lalu digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
Harry mengatakan, menurut hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran yang dilakukan tiga pekerja tersebut berupa penyalahgunaan izin kerja. Dalam izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), mereka tidak bertugas di Kabupaten Bekasi. "Dalam izin itu, mereka sebagai civil engineer dan project manager," ujar Harry.
Pada kasus lainnya di Bekasi, penyelidikan juga dilakukan terhadap sembilan pekerja Cina ilegal. Mereka mengantongi izin bekerja di jajaran direksi, tapi ternyata hanya mencetak batu bata di PT Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, mengatakan, sejauh ini, petugasnya sudah menemukan tiga sponsor yang diwajibkan memulangkan para warga asing yang dijaminnya itu. "Untuk sanksi, itu menjadi kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya. "Kami sudah bersurat ke kementerian terkait."
Namun sponsor lainnya mengaku dicatut namanya oleh biro jasa. Mereka merasa tak bertanggung jawab atas pekerja Cina ilegal tersebut. "Kami masih mencari siapa yang bertanggung jawab untuk memulangkan enam warga Cina ini," kata Harry.
Berdasarkan data penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, ada sejumlah warga asing yang juga sedang diusut. Mereka terdiri atas sembilan TKA Cina yang sudah terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Pada 15 Maret 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menggelar operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan pekerja asing di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, tiga pekerja asing asal Cina ditangkap untuk diperiksa karena diduga ilegal. Penangkapan itu dilakukan di proyek pembangunan kawasan Orange County, Lippo Cikarang.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Harry Lesmana mengatakan operasi digelar setelah Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendapatkan laporan tentang keberadaan pekerja asing dalam proyek pembangunan kawasan superblok itu.
"Laporan diteruskan ke pemerintah lalu ke Imigrasi," kata Harry, Kamis, 16 Maret 2017. Karena itu, petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan pengecekan ke lokasi proyek. Hasilnya, didapati tiga pekerja asal Cina diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiganya lalu digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.
Harry mengatakan, menurut hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran yang dilakukan tiga pekerja tersebut berupa penyalahgunaan izin kerja. Dalam izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), mereka tidak bertugas di Kabupaten Bekasi. "Dalam izin itu, mereka sebagai civil engineer dan project manager," ujar Harry.
Pada kasus lainnya di Bekasi, penyelidikan juga dilakukan terhadap sembilan pekerja Cina ilegal. Mereka mengantongi izin bekerja di jajaran direksi, tapi ternyata hanya mencetak batu bata di PT Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, mengatakan, sejauh ini, petugasnya sudah menemukan tiga sponsor yang diwajibkan memulangkan para warga asing yang dijaminnya itu. "Untuk sanksi, itu menjadi kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya. "Kami sudah bersurat ke kementerian terkait."
Simak juga: Heboh Video TKA Cina Ukur Tanah di Bekasi, Ini Kata Adhi Karya
Namun sponsor lainnya mengaku dicatut namanya oleh biro jasa. Mereka merasa tak bertanggung jawab atas pekerja Cina ilegal tersebut. "Kami masih mencari siapa yang bertanggung jawab untuk memulangkan enam warga Cina ini," kata Harry.
Berdasarkan data penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, ada sejumlah warga asing yang juga sedang diusut. Mereka terdiri atas sembilan TKA Cina yang sudah terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.