Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Video TKA Cina, Imigrasi Bekasi Pernah Lakukan Penangkapan

Reporter

image-gnews
Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait operasi pengawasan terhadap orang asing, di lobi gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Pusat, 1 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait operasi pengawasan terhadap orang asing, di lobi gedung Imigrasi, Kuningan, Jakarta Pusat, 1 Januari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Video tenaga kerja asing atau TKA Cina yang berada di sekitar proyek depo light rail transit (LRT) Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi viral. Dalam peristiwa yang terjadi 5 September 2018 tersebut, WNA Cina ditanyai oleh warga setempat, namun mereka tak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Baca juga: Pengakuan Pembuat Video Viral TKA Cina yang Ukur Tanah Proyek LRT

Video tenaga kerja asing atau TKA Cina yang berada di sekitar proyek depo light rail transit (LRT) Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi viral. Dalam peristiwa yang terjadi 5 September 2018 tersebut, WNA Cina ditanyai oleh warga setempat, namun mereka tak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Pada 15 Maret 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menggelar operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan pekerja asing di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, tiga pekerja asing asal Cina ditangkap untuk diperiksa karena diduga ilegal. Penangkapan itu dilakukan di proyek pembangunan kawasan Orange County, Lippo Cikarang. 

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Harry Lesmana mengatakan operasi digelar setelah Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendapatkan laporan tentang keberadaan pekerja asing dalam proyek pembangunan kawasan superblok itu.

"Laporan diteruskan ke pemerintah lalu ke Imigrasi," kata Harry, Kamis, 16 Maret 2017. Karena itu, petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan pengecekan ke lokasi proyek. Hasilnya, didapati tiga pekerja asal Cina diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiganya lalu digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

Harry mengatakan, menurut hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran yang dilakukan tiga pekerja tersebut berupa penyalahgunaan izin kerja. Dalam izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), mereka tidak bertugas di Kabupaten Bekasi. "Dalam izin itu, mereka sebagai civil engineer dan project manager," ujar Harry.

Pada kasus lainnya di Bekasi, penyelidikan juga dilakukan terhadap sembilan pekerja Cina ilegal. Mereka mengantongi izin bekerja di jajaran direksi, tapi ternyata hanya mencetak batu bata di PT Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, mengatakan, sejauh ini, petugasnya sudah menemukan tiga sponsor yang diwajibkan memulangkan para warga asing yang dijaminnya itu. "Untuk sanksi, itu menjadi kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya. "Kami sudah bersurat ke kementerian terkait."

Namun sponsor lainnya mengaku dicatut namanya oleh biro jasa. Mereka merasa tak bertanggung jawab atas pekerja Cina ilegal tersebut. "Kami masih mencari siapa yang bertanggung jawab untuk memulangkan enam warga Cina ini," kata Harry.

Berdasarkan data penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, ada sejumlah warga asing yang juga sedang diusut. Mereka terdiri atas sembilan TKA Cina yang sudah terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 15 Maret 2017, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi menggelar operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan pekerja asing di Kabupaten Bekasi. Hasilnya, tiga pekerja asing asal Cina ditangkap untuk diperiksa karena diduga ilegal. Penangkapan itu dilakukan di proyek pembangunan kawasan Orange County, Lippo Cikarang. 

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi Harry Lesmana mengatakan operasi digelar setelah Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi mendapatkan laporan tentang keberadaan pekerja asing dalam proyek pembangunan kawasan superblok itu.

"Laporan diteruskan ke pemerintah lalu ke Imigrasi," kata Harry, Kamis, 16 Maret 2017. Karena itu, petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan pengecekan ke lokasi proyek. Hasilnya, didapati tiga pekerja asal Cina diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiganya lalu digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi.

Harry mengatakan, menurut hasil pemeriksaan sementara, pelanggaran yang dilakukan tiga pekerja tersebut berupa penyalahgunaan izin kerja. Dalam izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA), mereka tidak bertugas di Kabupaten Bekasi. "Dalam izin itu, mereka sebagai civil engineer dan project manager," ujar Harry.

Pada kasus lainnya di Bekasi, penyelidikan juga dilakukan terhadap sembilan pekerja Cina ilegal. Mereka mengantongi izin bekerja di jajaran direksi, tapi ternyata hanya mencetak batu bata di PT Batawang Indonesia di Jalan Serang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Harry Lesmana, mengatakan, sejauh ini, petugasnya sudah menemukan tiga sponsor yang diwajibkan memulangkan para warga asing yang dijaminnya itu. "Untuk sanksi, itu menjadi kewenangan dari Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya. "Kami sudah bersurat ke kementerian terkait."

Simak juga: Heboh Video TKA Cina Ukur Tanah di Bekasi, Ini Kata Adhi Karya

Namun sponsor lainnya mengaku dicatut namanya oleh biro jasa. Mereka merasa tak bertanggung jawab atas pekerja Cina ilegal tersebut. "Kami masih mencari siapa yang bertanggung jawab untuk memulangkan enam warga Cina ini," kata Harry.

Berdasarkan data penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, ada sejumlah warga asing yang juga sedang diusut. Mereka terdiri atas sembilan TKA Cina yang sudah terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman pidana 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

2 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. Farmersalmanac.com
Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

6 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Libur Lebaran, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Mencapai 151 Ribu Orang

11 hari lalu

Warga menggunakan transportasi umum LRT Jabodebek, Jakarta, Selasa 30 Januari 2024. Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan LRT Jabodebek sebagai bagian dari objek vital nasional (obvitnas) Perkeretaapian. Sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia, maka diperlukan pengamanan terhadap stasiun, bangunan kantor dan depo, jalur, serta fasilitas operasi lainnya agar LRT Jabodebek dapat beroperasi dengan baik. TEMPO/Subekti
Libur Lebaran, Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Mencapai 151 Ribu Orang

LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama libur panjang Lebaran periode 6 hingga 12 April 2024 mencapai 151.871 orang.


Ramai Video Kereta Cepat Whoosh Bocor saat Hujan Deras, Begini Penjelasan KCIC

12 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ramai Video Kereta Cepat Whoosh Bocor saat Hujan Deras, Begini Penjelasan KCIC

KCIC meminta maaf atas kejadian masuknya cipratan air ke pintu kereta cepat Whoosh saat penumpang naik.


Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

14 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Video Viral WNI di Jepang Minta Bantuan Dana untuk Operasi

Kementerian Luar Negeri RI memastikan telah menangani kasus video viral WNI di Jepang yang meminta bantuan untuk biaya operasi.


Cek Jadwal LRT Jakarta dan Jabodebek Saat Libur Lebaran

14 hari lalu

Kereta LRT Jabodebek mendekati Stasiun Setiabudi, Jakarta, Indonesia pada Jumat (5 Januari 2024). ANTARA FOTO/Rizka Khaerunnisa/sgd/aww.
Cek Jadwal LRT Jakarta dan Jabodebek Saat Libur Lebaran

LRT Jabodebek mengalami penyesuaian jadwal khusus untuk libur lebaran, sedangkan LRT Jakarta tetap beroperasi seperti biasa.


LRT Jabodebek Operasikan 260 Perjalanan per Hari saat Libur Lebaran, Tarif Promo Maksimal Rp 10 Ribu

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan para artis saat menaiki LRT Jabodebek dari Stasiun Jatimulya menuju Stasiun Dukuh Atas di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 10 Agustus 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan LRT Jabodebek akan beroperasi pada 26 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
LRT Jabodebek Operasikan 260 Perjalanan per Hari saat Libur Lebaran, Tarif Promo Maksimal Rp 10 Ribu

Keberangkatan pertama LRT Jabodebek akan dimulai dari Stasiun LRT Jatimulya menuju Stasiun LRT Dukuh Atas.


1,3 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek selama Maret 2024

25 hari lalu

Foto udara rangkaian kereta LRT Jabodebek melintas jembatan rel lengkung atau longspan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024. Sebelumnya LRT Jabodebek telah melayani 4.554.751 penumpang sejak diresmikan pada 28 Agustus 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
1,3 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek selama Maret 2024

PT KAI mencatat ada sebanyak 1.339.810 pengguna Light Rail Transit atau LRT Jabodebek selama Maret 2024.


Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

33 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Sesalkan Dugaan Penyiksaan Warga di Papua

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua.