TEMPO.CO, Jakarta – PT Adhi Karya membantah tenaga kerja asing atau TKA Cina yang kedapatan mengukur tanah di Jatimulya, Bekasi adalah karyawannya. Beberapa orang berseragam biru berkewarganegaraan Cina itu ditemukan berada sekitar sekitar proyek depo LRT, Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Video TKA asal Cina itu viral di media sosial setelah direkam oleh warga setempat pada 5 September 2018. Video viral itu memperlihatkan beberapa warga asing asal Cina melakukan kegiatan pengukuran tanah di sekitar proyek depo Light Rail Transit (LRT) Jatimulya.
Baca juga: Heboh Video TKA Cina Ukur Tanah di Bekasi, Ini Kata Adhi Karya
Dalam video tersebut, WNA Cina itu ditanyai oleh warga setempat namun mereka tak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Pada awal tahun 2017, petugas Imigrasi juga menciduk 18 pekerja Cina ilegal dari sebuah perusahaan di Kecamatan Cileungsi. Namun Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Yos Sudrajat menolak lembaganya bertanggung jawab atas ‘peredaran’ tenaga kerja asing ilegal di sana.
"Perizinan yang mencakup izin tinggal dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin kerja dikeluarkan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.
Pada 17 Januari 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Bogor menolak mendeportasi 12 pekerja ilegal asal Cina yang dijaring dari dua perusahaan tambang di tengah hutan di Desa Banyu Asih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Kami tidak mau semua warga negara asing yang ditangkap itu langsung dideportasi ke negaranya, tapi akan dilakukan penyelidikan atas pelanggaran tindak kriminal dan penegakan pro justitia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman, pada 16 Januari 2017.
Berdasarkan penyidikan petugas Kantor Imigrasi terhadap buku paspor dan dokumen yang ada, enam dari 12 orang itu datang ke Indonesia menggunakan visa bisnis. Sisanya hanya menggenggam kartu izin tinggal terbatas (kitas), yang sebagian bahkan kitas untuk wilayah di luar Bogor.
Simak juga: Imigrasi Selidiki Pekerja Cina Ilegal di Bogor dan Bekasi
"Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga asing itu sudah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Herman.
Herman menuturkan penyelidikan itu juga bertujuan mengungkap latar belakang lebih komplet keberadaan TKA Cina tersebut. Sejauh ini, mereka diketahui telah berada di Bogor selama tiga bulan setelah masuk dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.