TEMPO.CO, Jakarta - Anggaran penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 2,3 triliun yang diajukan PT Jakarta Propertindo terancam dicoret oleh DPRD DKI Jakarta.
Baca: Protes Anggaran Dicoret, PDIP Walkout dari Rapat DPRD DKI
Pembahasan mengenai usulan anggaran tersebut diwarnai perdebatan pada rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Sementara (KUPA-PPAS) 2018.
PT Jakarta Propertindo atau Jakpro mengajukan anggaran itu untuk proyek light rail transit (LRT) fase 2 dan pembangunan rumah DP nol rupiah di dua lokasi.
Jumlah anggaran besar itu mengundang pertanyaan dari sebagian besar anggota Banggar, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik. Menurut Taufik, anggaran itu sebaiknya tidak diberikan apalagi mengingat pengerjaan LRT fase I Velodrome-Depo Pegangsaan yang belum selesai.
"Bukan apa-apa, tapi saya pikir fase I ini wanprestasi. Janjinya Asian Games, sekarang mana?" kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Selasa, 18 September 2018.
Selain itu, Taufik juga menilai perencanaan Jakpro terkait skema pembiayaan fase II belum jelas.
Hal yang sama diungkapkan oleh Anggota Komisi B dari Fraksi PKB Mualif. Dia merekomendasikan Banggar agar tidak meloloskan PMD untuk pembangunan LRT Jakarta fase II pada APBD-P 2018.
Sebab, Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI belum mengeluarkan Rencana Induk Perkeretaapian yang mengatur jalur LRT Jakarta dan LRT Jadebek. Dengan demikian, anggaran itu dikhawatirkan tidak bisa digunakan jika diberikan pada APBD-P 2018.
“Fase II memang harus terlaksana, tapi ada hal yang belum selesai, yakni rencana induk perkeretaapian,” kata Mualif. Dia pun menyarankan PMD untuk pembangunan LRT lebih baik dianggarkan pada APBD 2019 mendatang.
Mualif juga menyarankan agar anggaran untuk Jakpro digulirkan untuk pembelian lahan (landbank) demi merealisasikan program DP Nol Rupiah.
"Karena kalau dipaksa bangun LRT fase II saya khawatir tidak ada titik temu. Apalagi, bakal ada rencana pembangunan loop line," kata Mualif.
Sementara, anggota Banggar lainnya dari Komisi B, Ida Mahmudah meminta pimpinan rapat untuk meloloskan anggaran tersebut. Menurut Ida, anggaran itu penting untuk melanjutkan LRT fase II. Sehingga, pengerjaan LRT fase I nantinya tidak sia-sia.
“Saya kalau fase I sudah berjalan, lalu fase II dihentikan, maka (fase I) hanya menjadi mesin. Jangan program yang bagus kita berpikirnya negatif. Uang kita banyak kok, kalau memang fase II ini bisa diselesaikan kenapa tidak? Kenapa tidak kita berikan?” kata Ida.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto menjelaskan, PMD itu terdiri dari biaya untuk membangun prasarana LRT fase II sebesar Rp 1,84 triliun dan penyediaan permukiman DP nol Rupiah sebesar Rp 531,5 miliar.
Pemberian dana PMD kepada Jakpro juga tertahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur soal PMD untuk Jakarta Propertindo. Perda itu membatasi jumlah PMD yang bisa diterima Jakpro maksimal sebesar Rp 10 triliun.
Akibat perdebatan yang tidak kunjung selesai itu, Banggar akhirnya sepakat menunda pembahasan PMD untuk Jakpro.
Baca: Anies Baswedan Ralat Keputusan Soal Anggaran Shelter Bukit Duri
"Pembahasan Jakpro di-hold dulu sementara waktu," ucap Ketua Banggar, Triwisaksana sambil mengetuk palu.