Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malpraktik RS Omni Alam Sutera, Daftar Panjang Gugatan Juliana

image-gnews
Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sebagian gugatan Juliana Dharmadi, ibu korban kasus malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang. Hakim memutuskan RS Omni terbukti melawan hukum yang mengakibatkan anak kembar Juliana menderita cacat mata.

Baca: RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Jared Cristophel buta permanen dan Jayden menderita gangguan silindris pada matanya.

Selain menyatakan Rumah Sakit Omni Alam Sutera bersalah, majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi Juliana.

Anggota majelis hakim, Hasanuddin, saat membacakan pertimbangan mengatakan tuntutan materi yang dikabulkan karena disertai bukti dan diperkuat keterangan saksi.

"Tuntutan materi yang ditolak karena pengugat tidak menyertakan bukti yang cukup," kata Hasanuddin saat membacakan pertimbangan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 September 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam amar putusannya majelis hakim menghukum RS Omni untuk membayar kerugian material Rp 105,6 juta terhadap Juliana Dharmadi dan membayar biaya perkara  Rp 571 ribu.

Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Juliana. Juliana mengugat dokter spesialis anak RS Omni Fredy Limawal sebagai tergugat I dan RS Omni Alam Sutera sebagai tergugat II. Wanita berusia 46 tahun  menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 milyar.

Berikut diantara daftar tuntutan Juliana yang dikabulkan dan ditolak majelis hakim:

DIKABULKAN:  
-Ganti rugi biaya perawatan dan konsultasi Jared di sejumlah klinik dan RS  dengan total Rp 13,350 juta dapat dikabulkan karena berdasarkan bukti pembayaran dan keterangan sejumlah saksi.
-Biaya visa, paspor, tiket penerbangan dan akomodasi Jared  ke Australia  tahun 2008-2009 sebesar Rp 77 juta dapat dikabulkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
-Biaya pengobatan dan perawatan Jayden di sejumlah  klinik dan rumah sakit  dengan total Rp 19 juta dapat dikabulkan berdasarkan bukti pembayaran dan saksi.
-Biaya visa paspor, tiket dan akomodasi Jayden ke Australia 2008-2009 sebesar Rp 2,7 juta dapat dikabulkan berdasarkan bukti pembayaran dan keterangan saksi.

Total nilai ganti rugi yang dikabulkan majelis hakim Rp 105,6 juta.

DITOLAK  
-Biaya Jared Cristophel RS  Omni Rp 51 juta. Hakim berpendapat biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat diganggu gugat karena menjadi kewajiban pengugat.
-Biaya terapi Jared dan Jayden  di sejumlah klinik, dokter dan rumah sakit  tidak dapat dikabulkan.
-Biaya sekolah kebutuhan khusus dan sekolah tuna netra Jared dan Jayden 2014-2017 tidak dapat dikabulkan.
-Biaya Jared Cristophel di RS Omni Rp biaya Rp 57,853 juta tidak dikabulkan.
-Hasil Audit medis RS Omni Alam Sutera.
-Tuntutan agar para tergugat membayar ganti rugi Rp 2 milyar ditolak karena selama persidangan pengugat tidak bisa memperlihatkan rincian yang dapat membuktikan mengalami kerugian sebesar Rp 2 milyar.
-Uang paksa dan sita jaminan aset RS Omni.

Hasanuddin mengatakan apa yang menjadi pokok gugatan adalah apa yang terjadi setelah kelahiran Jared dan Jayden.

Baca: Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Ketua majelis hakim Gatot Sarwadi menyatakan tergugat II (RS Omni Alam Sutera) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. " Majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan penggugat jika  tergugat II bertentangan dengan kewajibannya dan terbukti melawan hukum," kata Gatot saat membacakan putusan.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

5 jam lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Dokter Masih Mogok, Rumah Sakit Besar di Korea Selatan Tutup Bangsal

Korea Selatan menutup bangsal rumah sakit besar karena tak ada dokter.


7 Manfaat Makan Buah Semangka bagi Kesehatan Tubuh

2 hari lalu

Ilustrasi Semangka
7 Manfaat Makan Buah Semangka bagi Kesehatan Tubuh

Semangka menjadi buah yang pas sebagai pilihan di bulan Ramadhan. Pada kondisi tubuh yang mengalami dehidrasi, buah ini menjaga kesehatan dan keseimbangan nutrisi.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

2 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

3 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

3 hari lalu

Bamsoet Dukung Aspen Medical Bangun Rumah Sakit Internasional

Pembangun awal di Depok dan berlanjut ke Cikarang, Karawang, hingga Makassar.


Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

3 hari lalu

Wakil Menteri Kesehatan RI dr. Dante Saksono Harbuwono, Sp.PD-KEMD, Ph.D saat menghadiri peresmian kerja sama antara laboratorium klinik Prodia dan IHH Healthcare Malaysia di Jakarta, Kamis 28 Juli 2022/Prodia
Kemenkes: Kekurangan Dokter Spesialis Hampir di Seluruh Provinsi

Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kekurangan dokter spesialis terjadi hampir di seluruh provinsi Indonesia.


Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

3 hari lalu

Warga Palestina memeriksa Rumah Sakit Al Shifa yang digerebek oleh pasukan Israel selama operasi darat, di tengah gencatan senjata sementara antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza, 25 November 2023. REUTERS/Abed Sabah
Lagi, Israel Mengepung Rumah Sakit di Gaza

Dokter dan pasien menjadi korban tewas dalam upaya pengepungan sejumlah rumah sakit yang dilakukan tentara Israel.


Benarkah Kolesterol Tinggi Bisa Menimbulkan Rasa lelah?

5 hari lalu

Ilustrasi kolesterol. Shutterstock
Benarkah Kolesterol Tinggi Bisa Menimbulkan Rasa lelah?

Tingginya tingkat kolesterol biasanya dibarengi dengan gejala yang meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan masalah kesehatan lainnya.


RS Unpad di Jatinangor Segera Beroperasi, Dipersiapkan Menjadi Rumah Sakit Kelas A

6 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
RS Unpad di Jatinangor Segera Beroperasi, Dipersiapkan Menjadi Rumah Sakit Kelas A

Rumah Sakit Unpad di Jatinangor Bandung Jawa Barat akan mulai beroperasi minggu terakhir Maret 2024.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

7 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.