Saat mengajukan gugatan, kata Sandyawan, warga memang menghitung ganti rugi akibat penggusuran. Namun, bila kelak diterima, ganti rugi sebesar Rp 18,6 miliar itu akan diserahkan ke pemerintah DKI untuk membangun kampung susun di kawasan Setia Ciliwung.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan memang ada 11 warga yang resmi menyatakan keluar dari barisan penggugat pemerintah. Tapi sebagian warga lainnya masih memegang kesepakatan awal, yakni menuntut hunian di kampung susun. “Rumah ganti rumah, tanah ganti tanah,” ujar dia.
Baca: Penanganan Bukit Duri, Anies: Saya Juga Kecewa Aparat Ga Bener
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI, Melly Budiastuti, menjelaskan bahwa usul kampung susun warga Bukit Duri akan diakomodasi melalui program community action plan (CAP). Namun, sejauh ini, pemerintah DKI belum membahas bagaimana mekanisme mengkonversi uang ganti menjadi unit hunian di kampung susun itu.