TEMPO.CO, Tangerang – Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rumah Sakit Omni Alam Sutera terbukti malpraktik terkait penanganan anak kembar Jared dan Jayden Cristophel. Hakim mewajibkan rumah sakit membayar ganti rugi sebesar Rp 105 juta kepada Juliana Dharmadi, orang tua anak kembar itu.
Baca: RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas
Juliana menyatakan senang dengan keputusan hakim. Namun dia berencana akan mengajukan banding. "Saya akan banding," ujarnya saat dihubungi Tempo, Rabu 19 September 2018.
Langkah banding ini, kata Juliana, didasarkan atas tiga alasan. Pertama, ia merasa aneh dengan ke putusan hakim yang hanya menyatakan RS Omni bersalah. Sementara dokter yang menangani anak kembarnya sama sekali tidak muncul dalam keputusan itu. Padahal dalam surat gugatan, Juliana menempatkan dokter sebagai tergugat I dan RS Omni sebagai tergugat II.
"Bagaimana bisa rumah sakit dinyatakan bersalah, tapi dokternya tidak, memangnya si kembar siapa yg menangani ?" katanya. "Ini kan putusan hakim aneh."
Alasan kedua, dalam surat gugatakan Juliana menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar. Sementara nilai yang diputusakan hakim hanya Rp 105 juta. "Saya berobat ke Australia saja sudah lebih dari Rp 100 juta, enggak seharusnya hakim cuma menetap Rp 105 juta," ujarnya. Sedangkan alasan ketiga adalah karena RS Omni Alam Sutera juga banding.
Kuasa hukum Juliana, Rudy M. Pardosi, mengatakan masih menyusun berkas banding. Berkas itu akan didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Banten sebelum 14 hari. "Nanti kami update infonya," kata Rudy.
Baca: Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding
Keputusan Pengadilan Negeri Tangerang terhadap RS Omni Alam Sutera itu disampaikan dalam sidang 18 September 2018. Akibat malpraktik itu, mata anak Jared dan Jayden Cristophel menjadi buta permanen dan silindris. Kuasa hukum RS Omni, Harry F.M Sitorus, menyatakan banding atas keputusan itu.